Pemkab Asahan Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BSSN

Pemkab Asahan Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BSSN

topmetro.news – Pemkab Asahan melalui Diskominfo bersama 15 Pemda menandatangani kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) untuk mendukung transformasi digital di Kantor BSSN-Depok-Jawa Barat.

Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Tantangan mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen.

Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam tanda tangan elektronik. Khususnya yang telah bersertifikasi, demikian dikatakan Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin SH MM, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut, Syamsuddin menyampaikan pada era serba digital ini autentikasi dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. Hal ini dapat tercapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik.

Kepala BSSN, Drs Luki Hermawan MSi menyebutkan ruang lingkup kerjasama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan dan pemanfaatan sertifikat elektronik serta peningkatan kompetensi SDM dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

Dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah. Baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 triliun.

Melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini harapannya dapat meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi proses birokrasi, menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit belit serta tersedianya data akurat.

Siap Mendukung

“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis, menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policik,” kata Luki.

Tanda tangan elektronik saat ini sama kekuatannya dengan tanda tangan basah yang di bubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari tanda tangan elektronik, terkandung identitas digital sang penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia.

“Dengan perjanjian kerjasama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret. Sesuai dengan ruang lingkup kerjasama setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” kata Luki.

 

Penulis: EN

Related posts

Leave a Comment