Didakwa Korupsi APBDes, Mantan Kades Lae Sering Dairi Jalani Sidang Perdana

Jamayor Silaban (60), mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (4/7/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Jamayor Silaban (60), mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (4/7/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan orang pertama di desa tersebut menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017 lalu.

Tim JPU dari Kejari Dairi dimotori Chandra dalam dakwaan menguraikan, Desa Lae Sering di TA dimaksud mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp327.535.000. Kemudian ada lagi Dana Desa (DD) sebesar Rp775.974.000,00.

Dari kedua sumber dana tersebut akhirnya ada kesepakatan APBDes Lae Sering sebesar Rp1.110.193.000. Dengan rincian, untuk belanja desa sebesar Rp1.109.246.000 dan pembiayaan desa sebesar Rp947.300.

Hanya saja sejumlah kegiatan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Jamayor Silaban pun kena jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Nom. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim dengan ketua Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment