Tingkatkan PAD, Pemkab Madina Harus Tertibkan Sarang Burung Walet tak Berizin

Untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Madina harus segera melakukan berbagai terobosan yang selama ini terkesan vakum dan tidak berjalan maksimal.

topmetro.news – Untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Madina harus segera melakukan berbagai terobosan yang selama ini terkesan vakum dan tidak berjalan maksimal.

Sebagai salah satu contoh, seperti terlihat di atas Gedung Madina Square Panyabungan. Di mana terdapat penambahan bangunan untuk penangkaran dan sarang Burung Walet yang kuat dugaan tidak memiliki izin.

Diduga, penangkaran burung walet tersebut juga dapat dipastikan tidak ada menyumbang untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina, sebagaimana telah diatur dalam Perda Madina No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Beranjak dari Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bagian ke delapan, pajak sarang walet, Pasal 40 yang isinya obyek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan pengusahaan sarang Burung Walet.

Kemudian Pasal 41 yang isinya, setiap pengusahaan, pengelolaan, dan pembudidayaan sarang Burung Walet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.

Sementara itu, seperti pantauan wartawan, penangkaran sarang Burung Walet juga terlihat di wilayah Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok.

Ketika topmetro.news melakukan konfirmasi kepada Lurah Pidoli Dolok Ainan Nur, Rabu (6/7/2022), ia menjawab bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada pihak kelurahan terkait sarang Burung Walet tersebut.

“Hingga saat ini, kita dari Kelurahan Pidoli Dolok belum ada menerima pemberitahuan tentang adanya penangkaran sarang Burung Walet di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan,” ujarnya singkat.

Perda Madina

Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP adalah perangkat daerah untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Madina Drs Lismulyadi Nasution MM, menjawab konfirmasi topmetro.news, terkait status izin tambahan bangunan dan sarang Burung Walet di Kabupaten Madina, menjawab, saat ini Pemkab Madina sedang menggodok perda dan perbub mengenai sarang Burung Walet itu.

“Saat ini kita belum bisa melakukan penertiban terhadap bangunan dan sarang Burung Walet. Sebab, langkah awal atau dasar hukum kita untuk masuk melakukan pengaturan dan penertiban terkait itu adalah perda dan perbub,” pungkasnya singkat.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment