topmetro.news – M Rajiman (21) warga Komplek Baru Jln Stasiun Lingk I Melati Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat salah satu dari 3 pencuri timbangan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Besitang, Rabu (07/7/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Muhammad Rabial Efendi (42) warga Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kecamatan Besitang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/25/VII/2022/SU/LKT/SEK-BESITANG Tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH lewat Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu bermula pada hari Kamis (07/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB dan dilaporkan pukul 08.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Timbangan Duduk ukuran 500 Kg di Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Rajiman dan kawan-kawan.
Awalnya, saksi Akhirul Anwar curiga dengan para pelaku pencuri timbangan yang tidak dikenal parkir di bahu jalan depan gudang milik pelapor dengan menggunakan Becak Barang. Merasa curiga kemudian Saksi Akhirul Anwar menelpon Saksi Adzhar Syaputra dan menceritakan kejadian tersebut.
Lalu setelah dilakukan pengintaian terlihat oleh saksi Akhirul Anwar saat pelaku masuk ke dalam gudang bersama rekan-rekannya yang kebetulan lokasi gudang untuk menimbang sawit tidak berpagar.
Setelah pelaku menaikkan 1 unit Timbangan Duduk ke becak dan hendak menaikkan Timbangan yang 1 unit lagi, Saksi bersama warga setempat bergerak hendak menangkap para pelaku. Saat itu para pelaku sempat melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran salah seorang diantara 3 pelaku berhasil ditangkap dan sementara 2 rekan pelaku lainnya berhasil kabur.
Selanjutnya pelapor bersama saksi membawa pelaku serta barang bukti berupa 2 unit timbangan duduk ukuran 500 kg dan 1 unit Becak Barang ke kantor Polisi guna diproses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp6.000.000 selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna penyelidikan dan proses lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Reporter | Rudy Hartono