Peduli Pembangunan, Badiklat PDIP Madina Aspirasi Langkah BPKAD Tindak Pengusaha Nakal

Badan Pelatih dan Diklat (Badiklat) PDI Perjuangan Mandailing Natal memberikan apresiasi atas inovasi dan terobosan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina.

topmetro.news – Badan Pelatih dan Diklat (Badiklat) PDI Perjuangan Mandailing Natal memberikan apresiasi atas inovasi dan terobosan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina.

Apresiasi itu terkait inovasi BPKAD Madina dalam memberikan peringatan tertulis langsung ke objek pajak rumah makan dan resto, sesuai perda. Hal itu guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina.

Demikian tegas Kepala Badiklat PDI Perjuangan Madina Ahmad Aldino Yusuf Hasibuan (foto), melalui topmetro.news, Jumat (8/7), di Kantor DPC PDIP Madina Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.

Ia juga menuturkan, jangan hanya rumah makan dan resto saja yang dapat tindakan seperti itu. Penindakan untuk perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penangkaran sarang burung walet juga harus menjadi prioritas demi menggenjot PAD daerah itu.

“Saat ini sudah mulai bertebaran penangkaran sarang burung walet di wilayah kita. Ini juga termasuk objek pajak yang sudah diatur oleh perundang-undangan dan peraturan daerah kita. Saya harap instansi terkait proaktif untuk mulai bertindak di lapangan melakukan penertiban,” tegasnya.

Lalu sambungnnya, terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Madina juga harus ad peninjauan ulang. Sebab ada beberapa orang yang mempunyai lahan yang tidak semestinya. Sebab, kepemilikan lahan seharusnya harus berbadan hukum.

Seperti kepemilikan izin hiburan karaoke keluarga juga harus ditinjau, karena izin yang dimiliki diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan,” ungkapnya.

Sebagai instansi penegekan perda dan perbub, Kepala Badiklat PDI Perjuangan ini meminta Satpol PP Madina harus tegas. Jangan mandul dalam menindak oknum pengusaha nakal yang tidak mau mengurus izin ke pemda.

Objek PAD

Kemudian tambahnya, Pemda Madina juga harus melihat objek-objek PAD yang potensial ke depannya. Seperti halnya perda yang mengatur pembagian saham PT SMM dengan pemda.

Juga perda wisata lokal. Sehingga ke depan, tempat wisata seperti Wisata Sampuraga, Tobat Danau Marambe, Panatapan, dan wisata lainnya, bsai menyumbangkan PAD. Sebagai contoh paling kecilnya adalah parkir tempat wisata tersebut.

“Peningkatan PAD Kabupaten Madina ini harus digenjot, sehingga uang yang didapat nantinya bisa menjadi modal pembangunan Bumi Gordang Sambilan yang kita cintai ini,” harapnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment