topmetro.news – Baru-baru ini beredar video aksi para pelajar ala geng motor yang tertangkap CCTV salah satu warga berdurasi sekitar 1 menit di pusat Kota Pematangsiantar.
Di medias sosial beredar berita bahwa kejadian pada, Rabu (15/6/2022) itu adalah aksi begal. Di mana katanya ada geng motor berjumlah 8 orang yang menganiaya korban dan membawa paksa sepeda motor.
Kejadian tersebut pun menjadi perhatian serius jajaran Polres Kota Pematangsiantar setelah menerima laporan pengaduan dari salah satu korban.
Tidak menunggu waktu yang lama, pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedelapan orang pelaku yang katanya begal tersebut. Antara lain, KP, JS, JAS, JP, TS, JBS, JOS, dan RB.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, ternyata kejadian tersebut hanyalah perkelahian antarsesama anak pelajar yang dipicu oleh ketersinggungan kata-kata saat sepeda motor pelaku dan korban berpapasan dan saling mendahului.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung saat temu pers di Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (9/7/2022) pukul 15.00 WIB, bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut seluruhnya adalah pelajar yang masih aktif.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim menyampaikan, mereka akan mengupayakan UU Perlindungan Anak terlebih. Sebelum sampai ke proses pengadilan. Hal itu mengingat bahwa para pelaku dan korban masih sama-sama berstatus pelajar dan ingin menjalani pendidikan sebagaimana biasanya.
“Ketika ada permasalahan di pihak-pihak masyarakat, maka Polri harus lebih mengutamakan bagaimana penyelesaiaannya untuk kemanfaatan hukum itu sendiri. Sedangkan Bapak Kapolri kita sudah mengeluarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Bahwa penyelesaian tindak pidana bagaimana selesai secara restorative justice. Dan juga karena memang sudah ada hubungan komunikasi yang baik di antara pihak-pihak pelaku dan pihak-pihak korban,” ujar Banuara Manurung.
Mediasi Keluarga
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ronald Tampubolon yang hadir juga pada kesempatan itu akan berusaha dan mengupayakan mediasi antara keluarga kedua belah pihak. Sehingga proses hukum terhadap pelaku berakhir di ‘restorative justice’ (RJ).
“Keluarga daripada anak-anak pelaku dan korban sudah melakukan upaya perdamaian. Di mana pihak keluarga korban sudah mengampuni perbuatan para pelaku. Dan berhubung anak-anak kita ini masih di bawah umur, maka untuk itu saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres melalui Bapak Kasat agar kiranya dapat memberikan keringanan dan solusi. Agar anak-anak kita ini bisa melanjutkan sekolahnya,” ujarnya.
reporter | John Purba