Wabup Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir 2019-2024

Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menghadiri pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD setempat, masa jabatan 2019-2024. Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (11/7/2022).

topmetro.news – Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menghadiri pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD setempat, masa jabatan 2019-2024. Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (11/7/2022).

Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan mengambil sumpah janji Siska Ambarita menggantikan Romauli Panggabean, dari PDI Perjuangan (PDIP). Setelah dilantik, Siska Ambarita dipersilahkan untuk langsung menduduki kursi dewan.

Atas nama pribadi, dan jajaran Pemkab Samosir, Martua Sitanggang menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Samosir yang baru menjalani pelantikan.

“Semoga pelantikan hari ini dapat membawa kebahagiaan kepada diri sendiri, keluarga dan khususnya masyarakat Samosir,” kata Martua.

Wabup menekankan, sebagai anggota DPRD harus berkomitmen mendengar dan menyuarakan serta berjuang demi kesejahteraan masyakarat Samosir. Meningkatkan citra dan kinerja, menciptakan hubungan yang harmonis dan demokratis di lembaga DPRD.

Selain itu, agar dapat menganut prinsip ‘check nad balance’, mewujudkan tatanan penyelenggaraan pemerintahan antar-cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) di Kabupaten Samosir. “Sehingga dalam pelaksanaan tugas, dapat bekerjasama dan sama bekerja sesuai tugas dan fungsi kewenangan,” katanya.

“Pelaksanaan pembangunan daerah harus mengutamakan pemberdayaan masyarakat, melayani masyarakat, menjadi mitra masyarakat dengan satu tujuan menyejahterakan masyarakat,” tutup Martua Sitanggang.

Tak luput, Wabup juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Romauli Panggabean atas kinerja selama ini, membawa aspirasi dan mengemban kepercayaan masyarakat Samosir.

Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan mengatakan, PAW DPRD Samosir merupakan proses berdasarkan peraturan perundang-undangan. Serta merupakan Keputusan Gubernur Sumatera No. 188.44/403/KPTS/2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Samosir.

Untuk itu, Sorta Siahaan mengajak dan mengingatkan, agar PAW yang baru dapat bekerja keras. Juga dapat menjalankan tupoksi sebagi wakil rakyat demi kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir. Menjalin komunikasi yang baik antar sesama DPRD dan Pemkab Samosir.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment