3 Kawanan Pencuri Tiang Besi PT.Telkom Diamankan Polsek Binjai Timur

3 Kawanan Pencuri Tiang Besi PT.Telkom Diamankan Polsek Binjai Timur

Topmetro.news – Tiga orang kawanan diduga pelaku Tindak Pidana pencurian tiang besi milik PT.Telkom sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3(e), 4(e) dan 5(e) KUHPidana berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Penangkapan ketiga kawanan diduga pelaku pencuri tiang besi milik PT.Telkom tersebut berdasar laporan PT.Telkom yang dikuasakan oleh Suwanto Nainggolan (52) yang merupakan Karyawan PT.Telkom warga Jln.Pendidikan I Gg.Raharjo Pasar 11,5 Dusun X Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 13 Juli 2022.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial Pras alias Tato (27) warga Jln.Medan-Binjai Km.12 Desa Puji Mulyo Dusun 8 Kampung Karo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, PA alias Angga (25) warga Jln.Soekarno-Hatta Km 17,7 Kelurahan Tunggurono Link.I Kecamatan Binjai Timur serta MPS alias Makner (40) warga Jln.Danau Paniai Link.I Keluranhan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

Keterangan Kapolres

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (13/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor diberitahu oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur yang menginformasikan bahwa pihak Polsek Binjai Timur sudah mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian tiang PT.Telkom yang ada di Jln.Soekarno-Hatta.

Setelah mendengar informasi tersebut pelapor meluncur langsung ke Jln.Soekarno-Hatta Km 18,5. Untuk memeriksa tiang tersebut dan ternyata benar sebanyak 3 (tiga) buah tiang sudah hilang.

Atas kejadian tersebut PT.Telkom menderita kerugian sebesar Rp3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai.

Kasi Humas Iptu Junaidi juga menyampaikan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut bermula pada hari Rabu (13/7/2022). Sekira pukul 03.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur melaksanakan patroli melintasi Kringk Serse. Saat itu lah Unit Opsnal melihat 3 orang pria yang sedang membawa 2 buah Tiang Telkom menggunakan becak barang.

Selanjutnya personel mengikuti becak tersebut dan setibanya di Perkebunan Tebu Kelurahan Tunggurono langsung memberhentikan laju becak. Namun 2 orang yang berada di atas becak barang langsung melarikan diri.

Selanjutnya personel mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial MR dan dibawa ke Mako Polsek Binjai Timur untuk dimintai keterangan.

Mencuri Tiang Telkom

Pada saat diwawancarai, pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan mencuri tiang Telkom tersebut dari Km.12,5 tepatnya di depan Hotel Toto (Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan) dan menjelaskan juga bahwa sekitar pukul 02.00 WIB baru saja diambil 3 buah Tiang Telkom di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur yang dilakukan oleh temannya berinisial Tato, Angga dan Makner.

Unit Reskrim kemudian melapor kepada Kapolsek Binjai Timur AKP A.Pardede, selanjutnya memerintahkan langsung kepada Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu SH untuk segera melakukan pengembangan dan mencari pelaku pencurian Tiang PT.Telkom yang ada di Wilayah Kelurahan Tunggurono.

Mendapat perintah tersebut selanjutnya personil Unit Reskrim Pols3k Binjai Timur melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya petugas mengamankan pelaku berinisial Tato. Yang diamankan pada pukul 06.00 WIB di Simpang Megawati Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur. Kemudian pelaku Angga diamankan pukul 11.30 WIB di Jln.Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatam Binjai Timur. Dan pelaku Makner diamankan pada pukul 12.00 WIB di Jln.Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.

Dari ketiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu, 1 buah gergaji besi. Kemudian tali tambang panjang ± 3 meter, 1 buah pecahan semen tapak tiang besi PT.Telkom. Dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang besi milik PT.Telkom.

“Terhadap ke-3 pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan terhadap pelaku yang telah diamankan. Sebelumnya atas nama MR selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment