Tim Tabur Kejagung Bekuk Sugianto Alias Aliang Buronan Kejari Medan

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Senin (18/7/2022), sekira pukul 16:15 WIB berhasil membekuk Sugianto alias Aliang. Tim membekuk terpidana 4 tahun penjara ini dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat.

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Senin (18/7/2022), sekira pukul 16:15 WIB berhasil membekuk Sugianto alias Aliang. Tim membekuk terpidana 4 tahun penjara ini dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat.

Aliang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa pagi (19/7/2022) tadi.

Warga Jalan Brigjend Hamid Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu Sugiarto juga menghadapi pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tersebut tidak terbayar, maka ganti pidana penjara selama 3 bulan.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan.

Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Dan setelah setelah ada kepastian soak keberadaannya, tim langsung mengamankannya. Tim pun segera membawa terpidana ke Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk eksekusi demi kepastian hukum.

“Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut Sumedana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment