Dalam Penegakan Perda, Kasatpol PP Harus Cakap dan Inovasi

Dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), harus tegas, cakap dan berinovasi dalam menjalankan tugasnya.

topmetro.news – Dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), harus tegas, cakap dan berinovasi dalam menjalankan tugasnya.

Demikian disampaikan pengamat hukum, Muhammad Noor Sohib melalui topmetro.news, Selasa (19/7/2022), dalam menanggapi informasi di tengah masyarakat yang beranggapan bahwa hingga saat ini Satpol PP Madina masih saja menunggu bola dan diduga tak paham dengan penegakan perda yang menjadi tufoksi dan tanggungjawabnya.

“Satpol PP seharusnya paham akan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018, terkait fungsi dari Satpol PP terlibat dalam penyusunan program dalam penegakan perda serta pelaksanaan kebijakan perda,” ujarnya.

Dan lanjutnya, dalam melaksanakan fungsinya, Satpol PP harusnya bekerja menjemput bola. Jika ada temuan pelanggaran perda, maka itu adalah tugas dari Satpol PP, bukan menunggu bola. Tapi menjemput bola.

Selain itu, menurut Sohib, Kasatpol PP sebagai pimpinan dalam satuan harus juga memberikan inovasi-inovasi untuk penegakan perda dan penguatan otonomi daerah dalam pelayanan masyarakat di daerah.

Di mana hal Ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana dalam undang-undang tersebut jelas Satpol PP ini merupakan OPD yang sangat strategis dalam penegakan perda dan perbup di daerah.

“Jika Kasat Pol PP-nya tak bisa berinovasi maka sama saja dengan penegakan perda tidak akan berjalan,” tandasnya.

Maka dari itu sambungnya, diharapkan kepada Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasatpol PP. Sebab, dinilai akan berdampak kepada banyak sektor, terutama dalam penegakan perda dan perbup di daerah.

“Kalau kita ibaratkan, Satpol PP itu Polisinya dari lingkungan pemerintahan khususnya mengenai perda. Jika Satpol PP-nya hanya simbol saja, sudah dipastikan perda di daerah itu sebagai hiasan saja. Dan ini berpengaruh pada retribusi dan pajak daerah serta pendapatan asli daerah,” bebernya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment