Pengelola Asia Mega Mas Diminta Hormati Dishub sebagai Pengelola Parkir

Pengelola Asia Mega Mas Diminta Hormati Dishub sebagai Pengelola Parkir

topmetro.news – Pengelolaan parkir tepi jalan, tepatnya di Komplek Asia Mega Mas Kota Medan kini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Pengutipan retribusi parkir tepi jalan itu dilakukan Dishub Medan mengacu kepada Permendagri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Atas hal itu, pengelolaan parkir Komplek Asia Mega Mas yang dulunya dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis katakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang Komisi IV DPRD Medan adakan pada Senin (25/7/2022) sore.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, Sekretaris M Afri Rizki Lubis, dan anggota, Paul M.A Simanjuntak, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari, dan Edwin Sugesti tersebut, pihak pengelola Asia Mega Mas juga turut hadir.

“Berdasarkan Permendagri No.9/2009, BPPRD telah menyerahkan pengelolaanya kepada Dishub Medan. Saat itu kami juga tidak serta merta mengambil alih. Kami surati lagi ke Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Surat balasan dari PKPPR menjelaskan, bahwa saat ini jalan itu sudah berstatus sebagai jalan umum,” imbuh Iswar.

Iswar menjelaskan secara keseluruhan, ruas jalan di Komplek Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum. Tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan pengelola Asia Mega Mas.

“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Komplek Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Dan kita semua tahu, bahwa pengutipan retribusi parkir tepi jalan di jalan umum merupakan tanggungjawab Dishub (Medan),” tegasnya. Di dampingi Kabid Parkir Nikmal dan sejumlah kabid serta jajarannya.

Sesuai Aturan

Ia menambahkan, pengutipan retribusi parkir tepi jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pun begitu, Dishub Medan siap ‘mundur’ dari pengelolaan Asia Mega Mas apabila ada aturan, ketentuan, ataupun dasar hukum yang lebih kuat dan terbaru yang dapat membantah dasar hukum yang digunakan pihaknya saat ini.

“Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas. Tapi selama dasar hukum kita jelas dan tidak ada dasar hukum lain yang lebih kuat untuk dapat membantahnya. Maka pengelolaan Parkir di Asia Mega Mas tetap menjadi tanggungjawab Dishub Medan,” tegasnya.

Sementara pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi, mengaku keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

“Setahu kami, ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Damanik meminta pengelola Asia Mega Mas untuk menghormati pengelolaan parkir di komplek Asia Mega Mas.

Untuk dapat membuktikan siapa yang lebih berhak dalam mengelola parkir di komplek Asia Mega Mas, Komisi IV akan kembali menggelar RDP lanjutkan. Dengan turut menghadirkan Dinas PKPPR, BPPRD, serta Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.

“Mengacu Pada Permendagri No.9/2009 tadi, untuk saat ini kita minta pihak pengelola (Asia Mega Mas) agar dapat menghormati Dishub Medan sebagai pengelola parkir disana. Toh bila memang ternyata ada dasar yang nantinya lebih kuat untuk menyatakan bahwa Dishub Medan bukan yang berhak mengelolanya. Mereka (Dishub) siap mundur kok. Makanya nanti akan kita bahas lagi dengan OPD yang lebih lengkap, supaya semua lebih jelas,” tukasnya.

 

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment