Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Pengeroyok Wartawan di Madina Dapat Sorotan dari PWI Sumut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun SH dalam perkara pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis, telah membacakan tuntutannya dalam sidang di PN Madina, Rabu (27/7/2022).

topmetro.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun SH dalam perkara pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis, telah membacakan tuntutannya dalam sidang di PN Madina, Rabu (27/7/2022).

Sebagaimana sebelumnya, yang memimpin sidang pengeroyokan wartawan di depan umum ini adalah Ketua PN Madina Arief Yudiarto SH.

Dalam agenda sidang tuntutan ini, JPU Riamor Bangun SH mengenakan Pasal 170 Ayat 2 Poin 1e. Serta menuntut keempat tersangka selama 1 tahun penjara.

Menanggapi hal ini, wartawan senior di Madina, Iskandar Hasibuan SE, menyampaikan bahwa tampaknya penetapan tuntutan itu seolah-olah ada dugaan permainan.

“Pasal yang disangkakan itu kan Pasal 170 Ayat 2 Poin 1e. Pasal ini sudah jelas bahwa para terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan. Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas kelihatan,” ungkapnya penuh kecewa.

Mantan Ketua DPC PDI Madina ini juga menegaskan bahwa, dalam pelaksanaan sidang itu sudah banyak fakta-fakta yang terbuka. Salah satu faktanya adalah adanya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan oleh korban. Dan ia juga menilai tindakan para terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya penyuapan.

“Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan agar memberhentikan pemberitaan. Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Ini jelas dugaan kuat adanya permainan,” tegasnya.

Melihat tuntutan itu, maka mantan anggota DPRD Madina dari Partai Moncong Putih ini beranggapan, bahwa keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam.

“Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat dan dianggap sangat jauh dari ancaman Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena itu saya berharap pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya,” katanya.

PWI Sumut Kecewa

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Farianda Sinik juga merasa kecewa. Namun, walau bagaimanapun, pihak PWI Sumut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak jaksa dan hakim.

“Melihat tuntutan itu, sebenarnya kami berharap hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan,” tegasnya saat dimintai tanggapan.

“Sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Provinsi Sumut. Kita menganggap dengan tuntutan itu sangat merendahkan dan melukai hati profesi wartawan,” tandasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment