Gelapkan 39 Ton Ikan di Tanjung Periok, Ditangkap di Labura

penipu ditangkap

 Korban Rugi Rp697 Juta

TOPMETRO.NEWS – Setelah buron 2 bulan, pelarian penipu ini kandas juga. Pria ini terpaksa ditangkap usai menggelapkan 39 ton ikan layang senilai Rp697 juta lebih. Pelaku, M Surya Fajar Hamid (38) menipu korbannya berpura-pura memesan ikan namun tidak dibayar.

Informasi yang diperoleh, Himawan pelapor kawasan Muara Baru dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Desa Pulodogom, Kuala Hulu, Labuhanbatu Utara Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/6).

Dari pelaku polisi menyita barang bukti uang Rp3 juta, handphone, 4 stek baju dan 2 stek celana dari hasil penjualan ikan yang digelapkan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi mengatakan, Selasa (11/4), sekira pukul 10.00 wib korban dihubungi pelaku memesan ikan jenis layang sebanyak 21 ton dan ikan banjar sebanyak 18 ton.

Kemudian oleh korban ikan itu dikirim dari Yuono, Jawa Tengah dengan menggunakan truk yang dikemudikan saksi, Lawito (sopir) dan Riswan (sopir) dan diterima pelaku.

“Ikan itu dibongkar di cold storage saudara Fajar dan cold storage PT Maju Abadi namun setelah ikan diterima uang pembayaran ikan tidak dibayarkan,” katanya.

Merasa dirugikan korban melapor ke Polsek kawasan Muara Baru dengan membawa nota pengiriman kan 2 lembar. Saat ditangkap ternyata pelaku kabur ke kampung halamannya dan menjual ikan itu.

Setelah DPO selama dua bulan, polisi akhirnya berhasil menciduknya tampa perlawanan di rumahnya. (tmn)

Related posts

Leave a Comment