Polres Binjai Ringkus 4 Bandit Narkoba dari Kosan

Polres Binjai
Advertisement

topmetro.news – Satuan Res Narkoba Polres Binjai meringkus empat pelaku narkoba dari rumah kos-kosan di Jalan Bintara, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Keempat pria tersebut yakni berinisial YRG (16) tahun warga Jalan Medan-Binjai km 12, 5 Sei Semayang Kecamatan Sunggal, S (20) warga Jalan Danau Lau Tawar Lk. V Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur dan RK (27) ber KTP Kota Batam warga Jalan Kapling Baru Blok B No. 35 Batam, serta MH (27) warga Jalan Gunung Kerinci Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.

Dari tangan pelaku petugas Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp100. 000, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor polisi.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK. MH melalui Kasi Humas Iptu. Junaidi mengatakan, setalah petugas Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan sering terjadi transaksi sabu.

Petugas Polres Binjai Menyamar Menjadi Pembeli

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP untuk melakukan undercover buy yg sebelumnya telah menghubungi terduga YRG. Petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos. Kemudian terduga S menyuruh petugas untuk masuk ke dalam kosan.

“Masuk ke dalam kos aja Bang karena ada polisi di depan,” ujar S.

Kemudian petugas Polres Binjai yang menyamar dan kedua pelaku masuk ke dalam kos. Kemudia pelaku YRG memberikan satu paket sabu kepada petugas. Setelah uang di serahkan kepada terduga YRG dan menangkap kedua terduga pelaku.

Baca Juga: Polres Binjai Ciduk Warga Pekan Baru Jadi Pengedar Sabu

Kepada petugas, pelaku YRG dan S mengaku sabu tersebut didapatnya dari R dan H yang berada di sebuah gubuk di depan kos-kosan tersebut.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment