Edarkan Sabu, Seorang IRT Diciduk Polres Binjai dari Depan Rumah

Polres Binjai

topmetro.news – Petugas Polres Binjai meringkus seorang ibu rumah tangga (irt) berinisial SR (30) warga Jalan Dusun Balai Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat (Wilkum Polres Binjai), Jumat (29/7/2022).

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Julkarnain, terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba dan memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindak lanjuti.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan Undercover Buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada pelaku SR di depan rumahnya. Setelah pelaku SR menyerahkan satu paket sabu, petugas langsung menangkapnya,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga dab menemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 3 paket plastik klip bening transparan berisikan shabu dan 1 buah skop/sendok sabu dari pipet, 1 buah plastik hitam berisikan 2 bungkus plastik klip bening kosong dan 1 buah timbangan elektrik.

Kepada petugas Polres Binjai, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OG. Petugas berusaha melakukan upaya penangkapan terhadap OG. Sayangnya OG berhasil melarikan diri (DPO). Selanjutnya SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka SR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Iptu Julkarnain.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment