Diduga Penipuan dan Penggelapan, Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Kades SN Jadi Tersangka

Diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial SN resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

topmetro.news – Diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial SN resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Status tersangka yang diberikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut tersebut sesuai dengan Nomor: B/1904/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 yang menjelaskan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 atas laporan korban berinisial AGM.

Sebelum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap SN, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada Kamis 28 juli 2022, dengan kesimpulan menetapkan SN terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana.

Dan atas telah ditetapkankannya status tersangka terhadap SN itu, maka Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan segera melakukan pemanggilan terhadap SN untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Kades Hutanamale

Sementara itu, Kades Hutanamale SN ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/2022) terkait hal itu, mengakui dan membenarkan dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Dia juga menuturkan bahwa dirinya merasa ditipu dan difitnah dalam kasus ini. Sebab, korban pelapor AGM terkait transaksi 3 unit mobil yang disinyalir merupakan mobil hasil penadahan tingkat tinggi.

“Awalnya kasus ini terjadi pada tahun 2013. Saya dan beliau (AGM-red) masih ada hubungan saudara. Kebetulan saat itu Beliau menjabat salah satu kabid di Dinas Pendidikan Madina. Pada saat itu Beliau menelfon saya untuk menanyakan mobil lelangan dan meminta agar saya menjembatani untuk prosesnya,” terangnya.

Dan kebetulan, lanjutnya, saat itu ada kenalannya yang bertugas di provinsi yang menawarkan ada mobil lelangan dengan harga murah. “Lalu kami pun melakukan transaksi pembelian mobil lelangan ini hingga 3 kali. Selepas itu mobil ini kita bawa ke Madina. Namun selang beberapa hari kemudian, Beliau meminta agar mobil tersebut dikembalikan karena terindikasi dalam penadahan atau penipuan tingkat tinggi. Setelah kita kembalikan. Ternyata rekanan tersebut membawa lari 3 unit mobilnya dan raib hingga hilang sampai sekarang,” paparnya.

“Atas kejadian ini, karena saya yang mengenalkan dan menjembatani terjadinya transaksi jual beli mobil penadahan tersebut, saya dipaksa oleh AGM untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya,” ungkapnya.

Lalu SN juga mengaku jika dirinya juga ditipu oleh AGM karena memalsukan tanda tangan pada kwitansi pembelian 3 unit mobil tersebut. Hingga pada akhirnya AGM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut atas tindakan penipuan dan penggelapan.

“Saya juga merasa ditipu karena dalam laporannya ada kwitansi yang dipalsukan dan saya merasa itu bukan tanda tangan saya. Dalam kasus ini saya telah menyerahkan kepada kuasa hukum saya untuk melakukan proses pembelaan hukum yang sedang menimpa saya saat ini,” sebutnya.

Sementara itu, AGM yang coba dihubungi wartawan melalui seluler no 08137535**** hingga saat ini belum juga dapat dikonfirmasi, dikarenakan nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Sedangkan Kadis PMD Madina Parlin Lubis yang coba dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintah atas status tersangkanya salah satu kepdes di lingkungan Pemkab Madina belum bisa memberikan jawaban, karena masih mengikuti ujian.

“Bentar ya Dinda lagi ujian, nanti Abang jawab,” jawabnya singkat.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment