Diduga Sebar Berita Fitnah dan Langgar UU ITE, Ridwan Rangkuti SH MH: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

Adanya pemberitaan salah satu media online terbitan Medan (Matatelinga.com) dengan judul 'Kasus Pengeroyokan Wartawan, Ternyata Pernah Mengalami Hal Serupa', edisi Rabu, 3 Agustus 2022, di mana isinya diduga kuat mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik mendapat tanggapan serius dari Ridwan Rangkuti SH MH, selaku kuasa hukum korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis.

topmetro.news – Adanya pemberitaan salah satu media online terbitan Medan (Matatelinga.com) dengan judul ‘Kasus Pengeroyokan Wartawan, Ternyata Pernah Mengalami Hal Serupa’, edisi Rabu, 3 Agustus 2022, di mana isinya diduga kuat mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik mendapat tanggapan serius dari Ridwan Rangkuti SH MH, selaku kuasa hukum korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis.

Dalam tanggapannya, Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan agar Sofyan Dalimunthe dan Amrizal SH selaku penasehat hukum terdakwa Awaludin dkk, agar membuktikan keterangannya, bahwa pada tahun 2014 lalu, kliennya Jeffry Barata Lubis dipukuli oleh Alimuddin Dalimunthe dkk karena meminta uang.

“Jika yang dimaksud Saudara Sofyan Dalimunthe dan Saudara Amrizal, SH dalam pemberitaan itu adalah perkara Alimuddin Dalimunthe No. 128/Pid.B/2014/PN.MDL, tanggal 11 Juni 2014, di mana Alimuddin Dalimunthe dkk dihukum masing masing 8 bulan penjara, maka keterangan Saudara Sofyan Dalimunthe dan Saudara Amrizal, SH tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik di media sosial,” tegasnya.

Karena, sambung Ketua Peradi Tabagsel itu, di dalam perkara itu, tidak ada kalimat atau keterangan dari seluruh saksi, termasuk Ali Makmur Nasution alias Jaganding yang menerangkan bahwa Jeffry Barata Lubis meminta sejumlah uang. “Dan ini merupakan pelanggaran UU ITE,” tandasnya.

“Demikian juga kepada redaksi Matatelinga.com, saya sangat menyesalkan dengan memuat berita dengan narasumber Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH tanpa melakukan konfirmasi kepada klien saya Jeffry Barata Lubis. Sehingga tidak mendapatkan berita yang berimbang sesuai UU Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

“Selaku kuasa hukum Jeffry Barata Lubis, saya menilai pemberitaan tersebut adalah suatu pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Saya memperingatkan kepada Saudara Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH serta redaksi Matatelinga.com agar menyampaikan permohonan maaf kepada klien saya Jeffry Barata Lubis di media Matatelinga.com, dalam tempo tujuh hari sejak hari ini. Jika tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment