topmetro news – Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupati Junita R Marbun SH MAP menerima kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Sumut, Pengendali Teknis Suhardi dan Ketua Tim Pemeriksaan Laporan Interim Laporan Keuangan Pemkab Humbang Hasundutan TA 2024 Hendro Palmer Siahaan, di Ruang Kerja Bupati Humbahas, Kamis (6/3/2025).
Turut mendampingi Plt Inspektur De Zon Situmeang, Kepala BPKPD John Harry Marbun, dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.
Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut ini dalam rangka pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Suhardi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tim mereka sudah berada di Kabupaten Humbang Hasundutan selama hampir 2 minggu. Suhardi menjelaskan Tim BPK RI Perwakilan Sumut ini akan bertugas di Humbahas selama kurang lebih 25 hari dan akan berakhir di tanggal 15 Maret 2025.
Suhardi menambahkan tujuan mereka datang ke Kabupaten Humbang Hasundutan adalah untuk memastikan apakah laporan keuangan daerah ini sudah wajar atau belum, sebelum nantinya diserahkan kepada DPRD setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan.
“Laporan keuangan ini merupakan hasil konsolidasi dari masing-masing OPD, jadi wajar atau tidak laporan keuangan nanti sangat bergantung dari dokumen-dokumen OPD yang telah diserahkan kepada kami,” katanya.
Nantinya hasil pemeriksaan yang disampaikan akan menyajikan rekomendasi-rekomendasi yang berguna untuk perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan di Humbang Hasundutan. Untuk mempertahankan Opini Laporan Keuangan Pemkab Humbahas yang telah mendapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Suhardi menyampaikan bahwa agar tetap mempedomani 4 kriteria, yaitu:
- Laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang penyajiannya konsisten dari tahun ke tahun.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di mana dalam pelaksanaan kegiatan jangan sampai ada yang melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.
- Kecukupan pengungkapan, yaitu semua harus disajikan dan diungkapkan dengan jelas. Tidak ada hal yang ditutupi dalam laporan keuangan.
- Sistem Pengendalian Internal yaitu sistem yang dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kesalahan atau penyalahgunaan atas pengelolaan keuangan.
Dr Oloan Paniaran Nababan dalam sambutannya mengatakan, apabila Tim BPK nantinya menemukan ada sesuatu yang belum sesuai dengan aturan, agar diberikan penjelasan. “Agar ke depannya bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Kami di sini semua berharap agar tim dari BPK dapat membimbing kami dalam memberikan solusi terbaik terkait laporan keuangan,” katanya.
Bupati Humbahas menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan Tim BPK, sehingga pelaksanaan petugas tim dapat berjalan terlaksana dengan baik dan lancar. Hal ini sejatinya adalah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan di Humbang Hasundutan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024 rencananya akan disampaikan paling lama akhir Maret ini kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
reporter | SM Pakpahan