Hakim: Yang Betul lah, Namamu Tigor Kok Bisa Didakwa Nyolong Kabel di Hermes Realty

Walau bukan Orang Batak Toba, Hakim Ketua Sayed Tarmizi, di awal sidang sebelum pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Kamis (4/8/2022), di Cakra 3 PN Medan sempat menanyakan identitas terdakwa, Tigor Pasaribu (40).

topmetro.news – Walau bukan Orang Batak Toba, Hakim Ketua Sayed Tarmizi, di awal sidang sebelum pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Kamis (4/8/2022), di Cakra 3 PN Medan sempat menanyakan identitas terdakwa, Tigor Pasaribu (40).

“Tigor ini Bahasa Batak kan? Apa artinya? O, lurus. Jadi kok bisa kau didakwa mencuri kabel listrik? Katanya lurus. Kek mana ceritanya,” tanya Sayed Tarmizi kemudian mengundang gelak tawa JPU dan para pengunjung sidang.

Lewat sambungan zoom, terdakwa warga Jalan Polonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan itu pun langsung memohon Keringanan hukuman.

“Belum. Nanti itu. Nanti salah pula saya. Kan perkara Saudara belum dibuktikan di persidangan,” timpal hakim ketua sembari tersenyum kecil.

Usai pembacaan surat dakwaan, JPU dari Kejari Medan Rizkie Harahap pun dapat giliran menghadirkan tiga saksi (foto). Yakni Rama Sandren, selaku ketua tim sekuriti di Gedung X Papa Bravo PT Hermes Realty Indonesia di Jalan Mesjid Gang A, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Ia hadir bersama kedua anggotanya, Benny Sinaga dan Kristian.

Rama menguraikan, ia memang tidak ikut ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Melainkan kedua anggotanya tersebut. “Otak pelakunya itu si Denny. Ganti-ganti orang yang dibawanya. Sudah lama kami intip mereka ini. Pas mau ditangkap langsung lompat terus melarikan diri,” urai saksi.

Hakim ketua pun sempat terlihat heran sejenak setelah mendapatkan penjelasan Rama. Para pelaku ‘menyikat’ kabel listrik yang ada di plafon lantai II, III dan IV.

Informasi yang mereka terima ‘otak’ pelakunya itu namanya Denni (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO).

“Kabel baja yang ada di plafon, Pak. ‘Disikat’ semua, nggak tahu dijual ke mana. Kurang lebih ada 2 kg. Iya Pak. Sudah meresahkan,” timpalnya.

Panjat Gedung

Sebelumnya JPU Rizkie Harahap dalam dakwaan menguraikan, Kamis (21/4/2022), sekira pukul 14.00 WIB, Denny mengajak terdakwa dan Rahul (juga masih DPO) untuk mencuri kabel listrik di Gedung X Papa Bravo PT Hermes Realty Indonesia.

Ketiganya kemudian masuk dengan cara memanjat dinding gedung bagian belakang. Lalu masuk ke Lantai II kemudian naik ke lantai III melalui tangga. Selanjutnya mereka mengambil kabel-kabel dengan menggunakan alat pemotong.

Ibarat kata pepatah, ‘sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga’. Saksi sekuriti Benny Sinaga dan Kristian berhasil membekuk terdakwa Tigor Pasaribu sedang berada di langit-langit gedung di lantai III. Sedangkan dua lainnya berhasil melompat turun kemudian melarikan diri.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Hermes Realty Indonesia mengalami kerugian yang taksirannya sebesar Rp10 juta. Tigor Pasaribu kena jerat dengan pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment