Pengedar Sabu Pulo Bandring Asal Simalungun Diringkus Polres Asahan

pengedar sabu

topmetro.news – Diduga Seorang pria pengedar sabu warga Desa Aek Ger Ger , Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Pria berinisial EA alias Eli (33) diamankan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0.13 Gram Bruto, 1 Hp Android, 1 Kotak Rokok Union, Uang Rp 100.000.“Pelaku diamankan pada Kamis 27 Juli 2022 pukul 17.00 wib di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan,”kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K., M.H, Kamis (04/8/2022).

Kapolres mengatakan pelaku pengedar sabu diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat dilokasi petugas melihat inisial EA dan ketika itu juga langsung dilakukan penyergapan serta penggeledahan yang di temukan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0.13 Gram Bruto,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Kapolres menyebutkan inisial EA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“EA mengaku barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y warga Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas,” pungkas Putu.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment