Pengangkatan Pejabat di Aceh Singkil Disebut Melanggar Aturan, Pj Bupati Langsung Batalkan SK

Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA membatalkan SK Bupati No. PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

topmetro.news – Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA membatalkan SK Bupati No. PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pembatalan tersebut menindaklanjuti Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2811/jp.01/08/2020 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit.

Hal ini terlihat dari Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil No. PEG. 821. 22/969/2022, yang keluar hari ini dan sudah tersebar di grup-grup WhatsApp.

Di dalam surat keputusan bertanda tangan Pj Bupati tersebut, tertuang pembatalan Keputusan Bupati Aceh Singkil No. PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 pada bulir satu isi keputusan.

Ada pun pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di antaranya:
  1. Azwir SH jabatan lama Kepala Dinas PMK, jabatan baru Setwan DPRK.
  2. H Suwan SPd MM jabatan lama Setwan DPRK, jabatan baru Kepala Dinas PUPR.
  3. Erwin Syahputra ST MM jabatan lama Kepala Dinas PUPR, jabatan baru Kepala Dinas DPMK.
  4. H Subarsono S Mn jabatan lama Kepala Dinas Kesehatan, jabatan baru Kepala Dinas Pangan.
  5. Abd Haris SP MM jabatan lama Kepala Dinas Pangan, jabatan baru Kepala Dinas Kominfo.

Diketahui sebelumnya kelima pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dirotasi pada mutasi yang diselenggarakan oleh mantan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.

Rotasi dan mutasi itu sendiri belangsung dua hari sebelum Dulmusrid memasuki masa purnatugas. Di mana hal tersebut mendapat penolakan dari seorang anggota DPRK Aceh Singkil.

Selang beberapa hari kemudian, Kepala BKPSDM Ali Hasmi kepada awak media mengatakan bahwa pelantikan terhadap kelima PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut belum mendapat rekomendasi dari KASN.

Selain mendapat penolakan dari anggota DPRK, Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil bersama Yayasan Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil juga meminta agar KASN membatalkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan melayangkan surat secara langsung.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment