Pemko Medan Diminta Tegas Tegakkan Perda KTR

TOPMETRO.NEWS – Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, SE (Nanda) melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terkait hal itu Pemko Medan melalui Satpol PP diminta supaya tegas tegakkan Perda. Sehingga seluruh Perda yang telah disahkan dapat terlaksana dengan maksimal.

Hal tersebut disampaikan H Iswanda Ramli (Nanda) saat melakukan sosialisasi Perda KTR di Taman Beringin Kel Polonia Kec Medan Polonia, Minggu (18/6). Sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat.

“Kita harapkan Perda ini dapat berjalan dengan baik. Pemko Medan harus banyak sosialisasi sebagai tindaklanjut Perda ini. Kita prihatin Perda KTR yang disahkan sejak Januari 2014 namun hingga kini belum diterapkan dengan benar, ” ujar Iswanda Ramli selaku politisi Golkar ini seraya berharap dukungan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Dalam pasal 7 KTR disebutkan beberapa lokasi yang haram untuk merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sama halnya mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka itu kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dalam pemasangan iklan rokok.

Sama halnya di pasal 27 disebutkan pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Sedangkan dalam pasal 7 KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sedangkan bagi yang melanggar Perda diberikan sanksi ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu.

Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan mdmbiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta ( TM/04)

Related posts

Leave a Comment