TOPMETRO.NEWS – 2 bocah SD berinsial RS (11) dan AS (10) mencabuli Melati (7), nama samaran. Kedua bocah ingusan itu mengaku terpengaruh film porno hingga merencanakan tindakan cabul terhadap bocah tetangganya itu.
Kasatreskrim Polres Banjar AKP Syahroni menerangkan, awalnya kedua pelaku mengajak Melati main petak umpet di lantai dua sebuah sekolah tak jauh dari tempat tinggal mereka, pekan lalu.
Nah, saat suasana sepi, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolaknya.
Mendapatkan penolakan, pelaku pun mengancam Melati akan dipukuli. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan yang tak seharusnya kepada korban.
Beruntung, aksi bejat pelaku dipergoki seorang warga inisial R yang langsung melaporkan kepada orang tua korban.
Kepada orangtua, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh RS dan AS. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Banjar.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku terpengaruh film porno sehingga nekat mencabuli Melati. Film itu ditonton dari smartphone milik orang tuanya yang dihubungkan ke jaringan internet.
“Mereka mengaku mencabuli korban akibat pengaruh seringnya menonton film dewasa,” ujarnya kemarin.
Menurut polisi, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur 12 tahun, sesuai pasal 21, maka pelaku diserahkan ke orang tua masing-masing untuk mengikuti program pendidikan dan pembinaan dari pemerintah.
“Kami tidak menahan kedua pelaku. Kami menyerahkan kedua pelaku kepada keluarga masing-masing hingga kasus ini usai. Pada akhirnya mereka akan dikenakan disersi atau menyerahkan ke lembaga terkait yang khusus menangani kasus terhadap anak.” (tmn)