Transaksi Sabu di Ladang, Pria di Binjai Disikat Polisi

transaksi sabu di ladang

topmetro.news – Maksud hati mencari aman ‘dagang’ sabu di perladangan, namun perladangan itu juga yang menggiring pria ini ke balik jeruji besi. Hal itu dibuktikan oleh pria berinisial F (28) warga Jln.Durian Kecamatan Binjai Barat ini ternyata sudah sering melakukan transaksi sabu di ladang pinggir Jalan Umar Baki Gg Pulut Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Selama ini masyarakat sekitar sebenarnya sudah curiga dengan tindak tanduk F yang meaki berada di ladang, namun selalu saja didatangi orang-orang yang berbeda.

Belakangan kecurigaan warga terbukti dan mengetahui bahwa jika F sedang berada di ladang tepi jalan tersebut ternyata sering melakukan transaksi jual sabu. Sehingga membuat warga resah dan melaporkannya ke Polisi.

Menanggapi informasi dari masyarakat dan telah mendapat bahan keterangan yang akurat, kemudian pada hari Sabtu (13/8/2022)sekira pukul 14.00 WIB Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan cara transaksi sabu di ladang dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000 kepada terduga F yang saat itu berada di sebuah ladang (TKP).

Kemudian pada saat terduga F menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada petugas, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga F ditemukan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp100.000.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitaran TKP dan didapatkan 4 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu disembunyikan di balik rerumputan yang diakui oleh terduga adalah miliknya.

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal, terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan ciri-ciri berbadan gemuk, kulit putih dan lengannya berbulu yang namanya disebutkan berinisial IJ.

Mendengar keterangan terduga tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap IJ. Namun IJ dapat meloloskan diri (DPO).

Selanjutnya petugas membawa F beserta barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,98 gram, 1 buah plastik klip kosong dan uang hasil penjulan shabu senilai Rp100.000 ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment