Toni Sitorus Bantu Percepatan Pembangunan Irigasi di Desa Perdamean dari Kementerian

Pembangunan irigasi

topmetro.news – Kepedulian Toni Hasudungan Sitorus terhadap warga desanya patut diacungkan jempol. Pembangunan irigasi yang berada di Dusun VIII dan XI Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang mengairi 250 hektar sawah milik warga dengan sumber dana berasal dari pemerintah pusat.

Warga di sana pun mengucap syukur kepada Toni Hasudungan Sitorus, meski Kades Perdamean 3 periode tersebut diskorsing selama setengah tahun dan akan berakhir November 2022 mendatang oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Pada papan nama proyek tertulis bahwa pekerjaan tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan.

Nama pekerjaannya percepatan peningkatan tata guna air irigasi kecil /desa berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi daerah irigasi Sungai Ular Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.

Jumlah dana sebesar Rp 295 juta dari APBN TA 2022 dan penerima program P3A Tani Sejahtera. Adapun bangunan lining sepanjang 500 meter kiri kanan dengan waktu pelaksana 70 hari kelender.

“Proyek irigasi di desa kami yang sekarang ini sedang dalam tahap pekerjaan merupakan salah satu dari upaya kades kami Bapak Toni Hasudungan Sitorus memperjuangkannya sehingga turun dari pemerintah pusat,”jelas sejumlah warga Desa Perdamean, Minggu (14/8/22).

Disebutkan warga lagi, mereka salut dengan kadesnya. Meski diskorsing Bupati, namun dirinya tetap berbuat untuk desa dan warganya.

“Direncanakan, September 2022 mendatang akan turun bantuan serupa untuk pembangunan 500 meter lining irigasi kiri kanan. Dan November 2022 juga akan turun untuk bangunan lining kiri kanan sepanjang 2.400 meter,”jelas Tarigan warga Desa Perdamean seraya menyebutkan jika pembangunan lining irigasi tersebut dilakukan oleh warga desa.

“Tinggi bangunan lining 90 cm dan lantainya 15 cm diplaster keseluruhannya,” tambah Tarigan.

Diberitakan, Toni Hasudungan Sitorus dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan selama 6 bulan (31 Mei hingga 31 November 2022).

Sehingga pertanggal 1 Juni 2022 persisnya beberapa hari setelah dilantik menjadi kades terpilih periode 2022-2028, kades 3 periode tersebut tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

Warga desa telah meminta kepada Pemkab dan DPRD Deli Serdang untuk segera mengaktifkan kembali Toni H Sitorus menjadi kades mereka.

Reporter | Fauzi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment