Dugaan Megakorupsi dan TPPU Rp78 T, Kejagung Kembali Sita Aset Surya Darmadi di 3 Provinsi Termasuk 2 Hotel di Bali

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) bersama Tim Pelacakan Aset, diinformasikan terus bergerak mengamankan sejumlah aset Surya Darmad (SD).

topmetro.news – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) bersama Tim Pelacakan Aset, diinformasikan terus bergerak mengamankan sejumlah aset Surya Darmad (SD).

SD merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan megakorupsi mencapai Rp78 triliun.

Setelah melakukan penyitaan terhadap dua aset berupa lahan mencapai ribuan meterpersegi dan bangunan di Jakarta Pusat yakni Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng serta di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, tim kembali menyita sejumlah aset ‘bos’ PT Duta Palma Group tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu malam(21/8/2022).

Aset tersangka uang terendus, sekaligus berlangsung penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus JAMPidsus, Jumat (19/8/2022), tersebar di tiga provinsi. Yakni DKI Jakarta, Riau, dan Bali. Hal ini menyusul keluarnya penetapan Pengadilan Tipikor di ketiga daerah tersebut.

Dengan rincian, untuk kawasan DKI Jakarta terdapat dua aset terletak di kawasan Jakarta Selatan. Yaitu satu bidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2051 dengan luas 4.470 meterpersegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.

Satu bidang tanah beserta bangunan dengan SHGB Nomor 1663 seluas 9.271 meterpersegi yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.

Hotel Bali

Selanjutnya aset tersangka Surya Darmadi di Provinsi Bali. Yaitu sebidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan SHGB Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana. Dengan luas tanah 26.730 meterpersegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di atas tanah tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Sebidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1147 dengan luas 2.000 meterpersegi yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Provinsi Riau

Sedangkan aset lainnya di Provinsi Riau yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7493 atas nama tersangka Surya Darmadi. Luasnya 3.554 meterpersegi, di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, berupa lahan kosong.

Selanjutnya sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi. Luasnya 9.635 meterpersegi, di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Kemudian sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 9710 juga atas nama Cheryl Darmadi. Luasnya 10.944 meterpersegi. Lokasinya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di atasnya juga berdiri gedung PT Duta Palma.

Tim Direktorat JAMPidsus dan Tim Pelacakan Aset juga melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHMk Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi. Luasnya 9.640 meterpersegi. Berlokasi di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.

Ada pun penyitaan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara TPPU dengan tindak pidana asal. Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment