Surat Terbuka Warga Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas kepada Wali Kota, Terkait Pembangunan BTS

Terkait pembangunan tower di Lingkungan 8, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, warga setempat mengirimkan surat terbuka kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

topmetro.news – Terkait pembangunan tower di Lingkungan 8, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, warga setempat mengirimkan surat terbuka kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Secara garis besar, isi surat tersebut berisi penolakan atas pendirian tower tersebut, dengan beberapa alasan, msalah satunya soal sosialisasi. Selain itu, surat tersebut juga menyinggung soal adanya kuitansi kosong.

Ada pun selengkapnya isi surat terbuka itu adalah:

“Medan, 22 Agustus 2022

Hal :Permohonan Penolakan/Keberatan atas Pembangunan Tower

Kepada Yth.
WALIKOTA MEDAN
BAPAK BOBBY NASUTION, S.E., M.M
di Medan

Dengan hormat,
Teriring salam dan doa Bapak selalu dalam keadaan sehat untuk menjalankan aktivitas dan tugas.Amin.
Sehubung dengan pembangunan tower telekomunikasi ditanah milik saudara S.Tambunan yang terletak di Jln.Syahruddin Lingkungan VIII, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Maka dengan ini kami masyarakat yang berdomisili di wilayah sekitar tower menyampaikan penolakan dan keberatan pembangunan tower tersebut. Serta kami mohon agar Bapak Walikota menganalisa kembali atas izin pembangunan tower telekomunikasi yang ada di lingkungan kami. Maka bersama ini kami menyampaikan kepada Bapak hal-hal sebagai berikut :
1. Pembangunan tower tekomunikasi yang ada di lingkungan kami tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.
2. Masyarakat telah mengajukan PENOLAKAN/KEBERATAN kepada Kepala Lingkungan VIII dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas tetapi tidak ada jawaban.
3. Pembangunan tower telekomunikasi di lingkungan kami meresahkan dan dapat mengganggu ketenangan serta ketenteraman warga Lingkungan VIII, karena warga berada ditengah-tengah tower yang sudah berdiri, dimana jaraknya tidak jauh dari tower yang akan beroperasi.
4. Pemilik tanah memberikan sejumlah uang kepada warga dengan tidak menjelaskan tower seperti apa yang akan berdiri, dan pemilik tanah menginstruksikan untuk menandatangani KUITANSI KOSONG yang sudah disediakan oleh pemilik tanah dan pihak tower. Pada awalnya pemilik tanah mengatakan bahwa tower yang akan berdiri adalah untuk pemancar televisi, namun ketika ditelusuri lebih dalam oleh warga. Tower tersebut adalah tower penampung.
5. Adanya indikasi kecurangan terkait data-data warga yang setuju terhadap pembangunan tower tersebut.
6. Surat penolakan/keberatan masyarakat terlampir.
7. Dan berdampak beresiko untuk kesehatan dan keselamatan warga di seputar radius tower karena berdiri di atas pemukiman padat penduduk.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan penuh harapan kiranya Bapak Walikota Medan dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Atas perhatian bapak, kami segenap warga Kelurahan Sitirejo III Lingkungan VIII mengucapkan terima kasih.”

 

klik  disini surat terbuka 

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment