topmetro.news – Ada-ada saja peraturan Pemerintah dan sejenisnya, yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi milik pemerintah, sepertinya tidak berlaku di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
Hal ini didapati dalam pelaksanaan kegiatan berupa Pembangunan Parit Pasangan pada jalan jurusan Perumnas Batu VI menuju Karang Sari yang berlokasi di Jalan Akasia Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dapati sejumlah pekerja yang sedang bekerja mengabaikan penggunaan SMK3 berupa Alat Pelindung Diri (APD). Hal itu antara lain Helm, Sepatu Bot, Sarung Tangan dan juga Rompi.
Saat mempertanyakan hal ini langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik melalui aplikasi Whatsapp, ia menjawab agar berkoordinasi dengan PPK kegiatan tersebut. Seraya menjawab sedang melaksanakan rapat.
“Lae… saya lagi rapat. Tolong koordinasi aja langsung dengan PPK Nalom Pangaribuan,” katanya. Saat itu Hotbinson juga memberikan nomor kontak PPK.
Namun ketika PPK Nalom Pangaribuan di konfirmasi terkait hal ini melalui sambungan WhatsApp, tidak bersedia menjawab. Meski saat itu terlihat pesan terkirim dengan chek list bertanda 2.
Reporter | David Napitu