topmetro.news – Ada-ada saja peraturan Pemerintah dan sejenisnya, yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi milik pemerintah, sepertinya tidak berlaku di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun. Hal ini didapati dalam pelaksanaan kegiatan berupa Pembangunan Parit Pasangan pada jalan jurusan Perumnas Batu VI menuju Karang Sari yang berlokasi di Jalan Akasia Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam pelaksanaan…
Read More