Tahanan Tewas Berbau Uang Pengamanan, Aipda Leonardo Ka RTP Polrestabes dkk Jalani Sidang Perdana

Aipda Leonardo Sinaga selaku Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP) Polrestabes Medan bersama lima terdakwa lainnya alias dan kawan-kawan (dkk), menjalani sidang perdana secara virtual terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya tahanan, Hendra Syahputra.

topmetro.news – Aipda Leonardo Sinaga selaku Kepala Rumah Tahanan Polisi (Ka RTP) Polrestabes Medan bersama lima terdakwa lainnya alias dan kawan-kawan (dkk), menjalani sidang perdana secara virtual terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya tahanan, Hendra Syahputra.

Giliran JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon (foto), membacakan dakwaan terhadap keenam terdakwa (berkas penuntutan terpisah), Kamis petang (25/8/2022) di Cakra 8 PN Medan.

Terdakwa Leonardo Sinaga bersama dengan saksi Hendra Siregar alias Jubal bersama dengan Hisarma Pancamotan Manalu (lebih dulu menerima vonis juga di PN Medan) bersama dengan Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Julisman Zebua, dan Andi Arpino sekira Bulan November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di RTP Polrestabes Medan Blok G.

Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian tahanan bernama Hendra Syahputra.

Pada tanggal 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Hendra Siregar alias Jubal sedang berada di RTP Polrestabes Medan tepatnya di Blok G, Leonardo Sinaga meminta tahanan Andi Arpino agar diminta uang pengamanan sebesar Rp5 juta.

Saat korban masuk sel masuk, Hendra Siregar alias Jubal menampar pipi kiri almarhum karena tidak mencuci kaki dan tangannya. Andi Aprino kemudian menanyakan janji korban untuk menyediakan uang pengamanan dimaksud.

Korban pun menghubungi keluarganya bernama Hermansyahputra lewat sambungan ponsel meminta agar menyediakan Rp2 juta dengan istilah uang kebersamaan. Hermansyahputra pun meminta agar bicara langsung dengan kepala kamar (palkam).

Terdakwa Tolib Siregar alias Randy menerangkan untuk bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama di sana. Di mana biayanya Rp2 juta. Namun keluarga korban mengaku tidak mampu sebesar Rp2 juta.

Mendengar hal tersebut Tolib Siregar memukul kedua lutut korban menggunakan bola karet sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ, sesama tahanan lainnya Hisarma Pancamotan Manalu menendang punggung korban.

Balsem Kelamin

Tahanan lainnya pun ikut menganiaya Hendra Syahputra karena keluarganya tidak mampu menyediakan uang pengamanan. Dan korban dianggap terlalu lancang mengatakan bisa menyediakan uang pengamanan ke piket penjagaan tahanan.

Lalu kemaluan korban diolesi balsem dan dipaksa masturbasi di kamar mandi dan dianiaya terdakwa lainnya. Terdakwa Leonardo Sinaga kemudian menanyakan korban dan kembali berjanji minta waktu satu hari lagi. Setahu bagaimana Leonardo menendang dada korban.

Pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Leonardo menanyakan janji almarhum. Terdakwa Leonardo Sinaga pun membenturkan kepala korban ke jeruji besi. Walau sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Leonardo kena jerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dengan ketua Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment