Polres Langkat Ringkus Residivis Narkoba dari Desa Mekar Sawit

Residivis kasus

topmetro.news – Agus Setiawan (33) warga Dusun Pondok XIII Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat seolah tidak pernah jera berkecimpung dalam bisnis haram narkotika jenis shabu. Residivis kasus narkoba ini akhirnya kembali menikmati hidup di dalam sel karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Agus Setiawan ditangkap di Komplek Kuburan Batak Jln.Pantai Ewel Ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 18.05 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan residivis narkoba ini.

Menurut AKP Joko Sumpeno, penangkapan residivis kasus narkoba bernama Agus Setiawan ini berawal pada hari Kamis (25/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Komplek Kuburan Batak Jln.Pantai Ewel Ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Sebrang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim pun bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP sekitar pukul 18.05 WIB Tim pun melihat 1 orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor. Kemudian Tim pun bertindak menggamankan TSK.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang diletakkan di dalam tas kecil merk Bear warna hitam yang terletak di sepeda motor TSK.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 2,19 Gram, 2 unit hand phone merk Nokia warna biru dan android Vivo warna hitam, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 bungkusan plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik (skill), 1 buah dompet merk Bear dan 1 unit sepeda motor merk Mio warna biru segera diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment