Jurtul Togel Hongkong Tangkahan Durian Diciduk Polsek Brandan

Togel Hongkong

topmetro.news – Apes betul nasib pria bernama Andreas Ginting (33) warga Jalan Wahidin Kelurahan Berandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten langkat ini, lagi asik merekap pesanan Togel diciduk Polisi. Juru tulis (Jurtul) jenis Togel Hongkong ini ditangkap pada Hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkungan Perdamaian Pakis Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Jurtul Togel Hongkong oleh Polsek Brandan tersebut.

Menurut Joko Sumpeno awal penangkapan pelaku judi Togel Hongkong tersebut bermula pada hari Jumat (26/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH mendapatkan informasi dari salah seorang warga bahwasanya di depan teras rumah di Jalan Lingkungan Perdamaian Pakis Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat terdapat seorang laki-laki yang sedang menjual nomor Judi Togel.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH bersama 5 orang anggota Opsnal berangkat menuju ke TKp.

Sekitar pukul 21.00 WIB Team Opsnal sampai di TKP dan mengamati bahwasanya di teras rumah yang terletak di Lingkungan Perdamaian Pakis Kelurahan Tangkahan Durian terlihat seorang laki-laki yang sedang menjual nomor togel.

Team langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung menyergap seorang laki-laki yang mengaku bernama Andreas Ginting. Saat diintograsi tersangka mengaku menjual nomor Togel Hongkong.

Dalam penangkapan Jurtul Togel tersebut Team Opsnal juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 buah buku tulis yang di dalamnya tulisan nomor Judi Togel,1 buah HP warna putih merk Oppo yang berisikan pesanan nomor judi Togel, 2 lembar uang kertas Rp100.000, 4 lembar uang pecahan Rp10.000, 5 lembar uang pecahan Rp2000 dan 1 lembar uang pecahan Rp1000.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment