Anggaran Bengkak dan Pembinaan tak Optimal, Agus Suriadi MA: Over Load Lapas dan Rutan Sangat Memprihatinkan

Kelebihan kapasitas (over capacity) yang terjadi di lapas (lembaga pemasyarakatan) maupun rutan (rumah tahanan), menjadi persoalan pelik dan menjadi sorotan berbagai kalangan.

topmetro.news – Kelebihan kapasitas (over capacity) yang terjadi di lapas (lembaga pemasyarakatan) maupun rutan (rumah tahanan), menjadi persoalan pelik dan menjadi sorotan berbagai kalangan.

Salah satunya adalah pengamat sosial, Agus Suriadi MA, yang menyebut, kelebihan kapasitas tersebut menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya adalah, pembinaan yang tidak optimal sebagaimana mestinya.

“Menurut saya, over kapasitas terjadi karena jumlah tahanan dan warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia tidak sebanding. Lebih besar jumlah tahananan dibandingkan lapas yang dimiliki,” katanya kepada media, Selasa (30/8/2022).

Ka Prodi Kesejahteraan Sosial Fisip USU ini menyebut, dengan kelebihan kapasitas itu telah membuat hak-hak terpidana terabaikan selama puluhan tahun. Sehingga dengan kondisi seperti itu, ada kesan, bahwa hukuman menjadi atas dasar balas dendam. Bukan untuk pembinaan, karena tidak bisa lagi optimal terlaksana.

“Bayangkan. Over load (kelebihan kapasitas) itu sudah sangat memprihatinkan. Sampai hunian 300-400 persen dari kapasitas yang ada,” sebutnya.

“Akibat dari adanya over kapasitas tersebut, antara lain berdampak pada buruknya kondisi kesehatan dan suasana psikologis warga binaan dan tahanan. Kemudian, mudahnya terjadi konflik antar penghuni lapas/rutan. Pembinaan menjadi tidak optimal dan tidak berjalan sesuai ketentuan. Itu sebabnya saya katakan, dengan kondisi itu, maka hukuman seakan menjadi atas dasar balas dendam,” katanya.

Pembengkakan Anggaran

Selain itu, kata Agus, juga terjadi pembengkakan anggaran akibat meningkatnya konsumsi air, listrik, dan bahan makanan. “Biaya anggaran tersedot untuk biaya makan terpidana sekitar Rp2 triliun satu tahun. Lain lagi biaya-biaya lain. Ini membebani negara, terutama dalam kondisi krisis sekarang,” katanya.

Untuk itu, lanjut Agus Suriadi, kelebihan kapasitas ini, harus segera menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu saja pemerintah harus segera mengambil langkah dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut. Di antaranya melalui rehabilitasi bangunan, hingga pembangunan gedung baru. Dengan tujuan menambah daya tampung lapas dan rutan,” ujarnya.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak secara signifikan mampu mengatasi permasalahan over kapasitas. Hal itu mengingat penambahan jumlah tahanan dan warga binaan yang masih jauh lebih banyak akibat dari tingginya tingkat kriminalitas di masyarakat.

“Maka kemudian, hal lain yang mungkin harus jadi perhatian pemerintah adalah, bagaimana menekan angka kriminalitas. Di pihak lain, saya juga mengapresiasi adanya upaya restorative justice. Di mana dalam perkara-perkara ringan, ada upaya perdamaian di antara kedua belah pihak. Sehingga tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan,” imbuh Agus.

UU Lapas

Lebih lanjut Agus Suriadi menyinggung UU Lapas yang baru, yang menurutnya bisa jadi solusi. Sehingga penerapannya, menurut dia, sebaiknya dilaksanakan dengan sesegera mungkin.

“Jangan lagin ada penundaan. Segera undangkan. Jika Menkumham RI tidak cepat menerapkan, maka bisa jadi ada anggapan bahwa Menkumham RI tidak tanggap atau tidak peduli dan tidak menyelesaikan masalah kronis di lapas-lapas,” katanya.

“Penerapan UU Lapas dengan segera, mungkin bisa jadi solusi persoalan serius LP di seluruh Indonesia yang sudah over kapasitas. Sekaligus menyelamatkan penegakan HAM atau hak-hak warga binaan yang puluhan tahun terabaikan,” tutupnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment