Meresahkan, Warga Babura Terdakwa Perkara Sabu Diganjar 5 Tahun

Budi Hartono, warga Jalan Sei Musi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, lewat persidangan secara virtual, Rabu petang (31/8/2022), memperoleh hukuman 5 tahun penjara.

topmetro.news – Budi Hartono, warga Jalan Sei Musi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, lewat persidangan secara virtual, Rabu petang (31/8/2022), memperoleh hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa berusia 53 tahun tersebut juga harus membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 4 bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Eti Astuti, dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Budi Hartono, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” urai Eti Astuti.

Keadaan meringankan, lanjutnya, mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara aquo, dirampas untuk negara.

Vonis majelis hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan pekan lalu terdakwa menghadapi tuntutan pidana 5,5 tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Menjawab hakim ketua, baik terdakwa Budi Hartono lewat sambungan zoom maupun JPU Kharya Saputra, menyatakan menerima putusan tersebut.

Depan Kost-kostan

Uraian dalam dakwaan, penangkapan terdakwa di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (11/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB atas pengembangan informasi dari masyarakat.

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian. Budi Hartono yang terlihat di depan salah satu tempat kost-kostan menggunakan sepeda motor dan menghampirinya.

Setahu bagaimana ketika mulai mendekat, terdakwa tiba-tiba membuang 1 plastik klip berisi kristal putih ke depan sebelah kanan terdakwa lalu. Tim kemudian mengamankan terdakwa berikut 1 klip plastik tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kristal putih seberat 0,48 gram tersebut positif mengandung methamphetamine. Atau populer dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment