Polres Taput Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Terkait Kenaikan Harga BBM

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, Rabu (31/9/2022), di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara, pimpin rapat koordinasi lintas sektoral.

topmetro.news – Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, Rabu (31/8/2022), di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara, pimpin rapat koordinasi lintas sektoral.

Rakor menyikapi rencana kenaikan harga BBM itu melibatkan Bagian Perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Dinas Perindag. Juga, pengawas SPBU se-Tapanuli Utara serta PJU dan kapolsek se-jajaran Polres Taput.

Rapat berlangsung untuk menyamakan persepsi agar bisa menjaga stabilitas kebutuhan BBM. Serta saat ini ada pembatasan BBM bersubsidi akibat kondisi keuangan negara dan juga wacana kenaikan harga BBM.

Kapolres mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama memetakan jumlah konsumsi dan yang masuk. Serta menyepakati siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ada penentuannya.

“Saya minta untuk reskrim dan intel, bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar proses hukum. Kepada para kapolsek supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan. Pihak yang menerbitkan rekomendasi dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon. Tetap fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar, selanjutnya beralih ke hal yang lebih kecil,” sebut Johanson.

Pada rapat koordinasi itu hadir Kabag Ekon dan SDA Taput Tutur Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, Kasat Samapta AKP R Simarmata. Kemudian, seluruh kapolsek, pengawas SPBU l, perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Taput.

Kabag Ekon Taput menyampaikan, hingga akhir Juli 2022, tingkat konsumsi BBM sudah melebihi target bulanan. Sehingga dengan kondisi tersebut, ada perkiraan penambahan pemakaian BBM hingga akhir tahun yakni sebesar 21% dari alokasi.

Pengisian Jerigen

Ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi melarang pengisian jerigen untuk penjualan kembali, juga jadi sorotan. “Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah,” katanya.

Ada 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah. Yakni Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag, Dinas Ketapang dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Sosial.

Kabag Ekon berharap, pihak SPBU hanya melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas. Serta sesuai dengan permintaan harian sesuai surat. Lalu kemudian memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.

Sementara itu, pengawas SPBU juga meminta agar polsek/bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikan kembali.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment