JPU Kejari Langkat Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa 99 Kg Sabu

Hukuman Mati

topmetro.news – Empat warga Aceh terdakwa penyuplai 99 Kg narkotika jenis sabu asal Malaysia masing-masing bernama Richie Juanda alias Rici, Zulkifli alias Zul, Dian Wahyudi alias Wan dan Muhammad Ridha SPd alias Rido, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Langkat yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH,

Baron Sidik SH MKn, Jimmy Carter SH MH,
Aron Wilfrid Maruli Tua SH dan Juanda Fadli SH.

Persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (01/8/2022) di Pengadilan Negeri Stabat tersebut dipimpim Majelis Hakim Dicki Irvandi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Kurniawan SH MH dan Maria CN Barus SIp SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH dalam Siaran Pers Nomor : PR-004/L.2.25.2/Kph.3/09/2022 yang diterima Topmetro menyebutkan bahwa ke-empat terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 182 Ayat (1) KUHAP dengan tuntutan Hukuman Mati.

“Dimana dalam Persidangan sebelumnya JPU telah membacakan dakwaan dan telah melaksanakan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di hadapan Majelis Hakim. Sehingga agenda selanjutnya pada hari ini, Kamis (01/9/2022) melaksanakan pembacaan tuntutan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual yakni JPU di Kejari Langkat, Majelis Hakim di PN Stabat dan Terdakwa di Rutan Tanjung Pura,” ujar Kasi Intel dalam Siaran Persnya yang diterima Topmetro, Jum’at (02/9/2022).

Sebagaimana dikerahui keempat terdakwa ini digagalkan Tim Unit 2 Subdit 1 dan 2  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/3/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jln.Lintas Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Modusnya, keempat terdakwa ini merupakan warga Aceh  menggunakan trik pengalihan menggunakan kendaraan mewah. Total 99 kg Sabu asal malaysia dalam kemasan plastik Teh Cina masing masing dikemas per 1 kg disita berikut tiga kendaraan mewah yang digunakan para tersangka.

Tiga unit kendaraan mobil mewah yang dijadikan transportasi pengalihan masing masing satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi B 1659 KYC, 1 unit mobil Toyota Innova Rebon BK 1807 AAK dan juga satu unit mobil Toyota Avanza warna putih No Pol. BL 1067 F ikut disita dan diamankan.

Ada dua sesi saat penangkapan tersebut. Penangkapan pertama penyidik menangkap Richie Juanda dan Zulkifli yang membawa 20 Kilo Gram Shabu. Barang bukti ditemukan dalam tas di bagian tengah satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1659 KYC yang terdakwa kendarai.

Sementara penangkapan 2 tersangka lainnya merupakan jaringan yang sama yakni Muhammad Ridha dan Dian Wahyudi, peranan keduanya sebagai ‘team swiper’ atau team aju atau pemantau atau pembuka jalan.

Sementara 2 tersangka lainnya yang membawa 79 Kg narkotika jenis shabu berstatus masih DPO yakni Azhari alias Azay dan Muslim alias Mulem.

Kedua tersangka ini mengendari Toyota Avanza Putih BL 1067 F sempat melarikan diri dengan meninggalkan mobil berisi 79 kg shabu yang juga dikemas dalam kemasan Teh Cina.

Menurut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitiansyah Marbun SH, tuntutan Humkuman Mati kepada keempat terdakwa tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum di Bidang Penuntutan dalam pemberantasan narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar narkotika.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment