Tiga Pecandu Sabu Divonis Empat Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Tiga terdakwa Irfan Dani Lubis alias Ucok, Mariono dan Dolar Tarigan pengguna sabu seberat 0,5 gram divonis masing-masing selama empat tahun penjara saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

“Mengadili ketiga terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara denda Rp 800 juta, ” ucap ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Usai membacakan putusan Majelis Hakim Erintuah Damanik menanyakan apakah kepada tiga terdakwa mengajukan pledoi.

“Kami menerima putusan yang mulia, tidak mengajukan banding,” ujar ketiga terdakwa sembari mwngganggukkan kepala.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kadlan menuntut ketiga terdakwa selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment