Pengacara Perkara KDRT Tuding Polsek Medan Kota Lakukan Kriminalisasi

TOPMETRO.NEWS – Ketua Majelis Hakim Pengadilan (PN) Medan Deson Togatorof SH MH menggelar sidang lanjutan perkara KDRT dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa Fernando digelar di ruang  Cakra VI, Selasa (20/6).

Dalam pledoinya, terdakwa Fernando meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa karena dari keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan pelapor dan terdakwa tidak ada menyebutkan terdakwa melakukan pemukulan ataupun tindak kekerasan.

Dalam keterangan pledoi terdakwa dihadapan Majelis Hakim, menjelaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap terdakwa. Dirinya hanya meminta kunci mobil, tapi saksi pelapor malah meneriaki terdakwa perampok.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Yasir Silitonga juga menambahkan, dari mulai tingkat penyidikan dirinya sudah mulai ragu akan keprofesionalan penyidik Polsek Medan Kota.

“Kinerja Polsek Medan Kota diragukan, karena dimana kasus yang terjadi pada September 2015 tersebut, muncul Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan dan ditandatangani Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing pada tanggal 7 September 2015.

Padahal Kompol Martuasah Hermindo Tobing belum menjabat sebagai Kapolsek Medan sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) NO.ST/503/V/2016. Lanjut lagi masih dalam nota pembelaan terdakwa.

“Tak hanya itu saja, penyidik juga terlebih dahulu membuat Berita Acara Pendapat (Resume) pada tanggal 11 Juli 2016. Sedangkan terdakwa pada Selasa (28/6/2016) masih dimintai keterangan sebagai tersangka,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa juga membantah dalam pledoi, kalau visum yang digunakan jaksa sebagai alat bukti.  Alasannya, visum tersebut tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian sebagai alat bukti karena tidak didukung oleh alat bukti lainnya. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment