Empat Pelaku Beraksi Ala Koboi Bebaskan Napi dari Lapas Tanjung Gusta Medan

TOPMETRO.NEWS – Sipir dan para narapidana Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Tanjung Gusta di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, mendadak ricuh. Pasalnya, Selasa (20/6) sekira pukul 04.00 WIB, sebanyak 4 orang pelaku mendatangi Lapas tersebut guna membebaskan napi secara paksa.

Keempat pelaku yakni Safaruddin alias Mustafa alias Safar (30) warga asal Indrapuri Aceh Besar, Yuli (33), M Yusuf (33) warga asal Biuren dan Nazar (25) warga asal Langsa

Menurut informasi yang berhasil terima, menyebutkan sekitar Pukul 03.15 WIB, sebanyak 4 orang pelaku berangkat dari lapangan Pasar IV Kelambir V menuju Lapas Tanjung Gusta dengan mengendarai mobil Avanza Hitam dengan plat BL 935 AZ, selanjutnya salah satu dari pelaku turun dari dalam mobil dan langsung menodongkan senjata api terhadap penjaga Lapas.

Usai menyandera penjaga Lapas kemudian para pelaku melemparkan tali tambang ke dalam Lapas untuk membebaskan 4 napi. Kedua napi yang hendak dibebaskan itu yakni, Hussaiini (35) warga asal Indrapuri Aceh Besar, napi kasus 338, masa hukuman 11 tahun, Alhadi (30) warga asal Tapak tuan Aceh Selatan, napi kasus 338 KUHP dan menjalani masa hukuman 10 tahun, Rudi Rahman Bin Rasidin (32) warga Jalan Perdagangan Aceh Selatan terlibat kasus narkoba dengan massa hukuman 8 tahun dan sudah dijalani 3 tahun serta Miliadi (30) warga asal Aceh, vonis hukuman 7 tahun (tidak sempat melarikan diri karena kaki patah).

Setelah membebaskan napi dari dalam Lapas, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil.

“Begitu pelaku melarikan diri penjaga Lapas langsung melakukan pengejara terhadap. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas Lapas mobil yang di kendari pelaku terbalik,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni melalui Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Kanit Reskrim Iptu Made Yoga, Selasa (20/6).

Melihat mobil yang kendarai para pelaku menabrak tembok dan terguling, pegawai Lapas dibantu dengan Polisi langsung mengamankan pelaku yakni barang bukti yang diamankan yakni, 1 Pedang Samurai, 1 bilah golok, 2 bilah pisau, 1 tangga lipat, 1 tali nilon panjang 30 meter, tali plastik sambungan, besih tenda, tas coklat, 1 unit Hp, sarung tangan, sebo dan 1 unit mobil Avanza BL 935 AZ

Saat ini pihaknya masih melakukan pengamanan Lapas Tanjung Gusta, karena kondisi para pelaku mengalami luka cukup parah dan dibawa ke Rumah Sakit Brimob untuk dilakukan perawatan.

“Saat ini para pelaku masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Brimob,” ujarnya sembari mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak Lapas.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment