Perkara 4 Terdakwa Narkotika Divonis Rehab tak Terakses di SIPP PN Medan, Kok Bisa?

Untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, perkara tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu atas nama empat terdakwa tak terakses dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

topmetro.news – Untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, perkara tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu atas nama empat terdakwa tak terakses dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Kasus terbilang langka tersebut terkuak menyusul para terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Azis, Alham, dan Mangara Tua Simanjuntak yang hadir secara virtual, Selasa petang (6/9/2022), di Cakra 4 PN Medang masing-masing mendapatkan vonis rehabilitasi (rehab).

Majelis hakim dengan ketua Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir.

Hukuman pidana penjara bagi para terdakwa menurut hakim, kurang tepat. Alasannya, menurut penilaian hakim, para terdakwa merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, para terdakwa harus menjalani rehabilitasi (rehab).

Sementara pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa agar menjalani pidana masing-masing 2 tahun penjara. Sebaliknya, keempat terdakwa, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. Yakni, Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut sontak mengundang perhatian para wartawan biasanya meliput persidangan di PN Kelas IA Khusus tersebut.

Namun ketika ditelusuri di SIPP PN Medan, tidak satu pun nama terdakwa terakses. Akibatnya, para awak media tidak mendapatkan informasi sama sekali seputar peristiwa pidananya. Kapan, di mana dan bagaimana penyidik mengamankan mereka.

Harus Upload

Secara terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu (7/9/2022) mengatakan, seluruh perkara pidana sejak pendaftaran sampai dengan putusan dan minutasi perkara harus ter-upload ke SIPP.

Hingga berita ini turun tayang, wartawan belum dapat informasi lebih rinci soal ini. Yaitu, apa penyebab kasus keempat terdakwa vonis rehab tersebut belum terakses sama sekali di SIPP PN Medan. Apakah merupakan kelalaian petugas (human error) atau lainnya.

Informasi lainnya, payung hukum penyajian riwayat perkara secara elektronik atau SIPP tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2018. Yaitu, tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Kemudian diikuti dengan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA RI Nomor 271/DJUS/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklaknya).

Sementara staf di Kejari Medan yang dikonfirmasi awak media menyebutkan, akan menginformasikan garis besar peristiwa pidana yang menjerat keempat terdakwa dimaksud.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment