topmetro.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah menetapkan memutuskan berapa besaran kenaikan tarif angkutan darat seperti angkutan kota (Angkot) dan bus serta angkutan yang lain.
Berdasarkan data diperoleh Sumut Pos, Wilayah I, yakni Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara. Batas atas dari Rp 155 jadi Rp 207 atau naik 33,5 persen per penumpang per kilometer. Sedangkan, batas bawah dari Rp 95 jadi Rp128 atau naik 34,7 persen per penumpang per kilometer.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto mengatakan data tersebut, sudah bisa menjadi rujukan bagi Dishub Sumut dan Organda Sumut untuk merumuskan berapa besaran untuk penyesuaian tarif angkutan darat tersebut.
“Sudah masuk reatnya dari Kemenhub, karena ketua Organda belum ada kesempatan hari ini (untuk rapat). Dijadwalkan kembali, karena anaknya wisuda,” ucap Supriyanto saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (8/9) sore.
Meski belum diterima secara resmi persentase kenaikan tarif angkutan darat dalam bentuk surat keputusan (SK) Kemenhub. Supriyanto mengungkapkan sudah bisa menjadi rujukan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan Organda pusat.
“Bukan dalam bentuk SK, Tapi reat yang baru lagi,” kata Supriyanto sembari mengatakan setelah dirapatkan dengan Organda Sumut. Pihaknya, akan terus melakukan proses menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
“Bagaimana kita tidak tahu ya. Kalau ini, kita rapat langsung diproses dibuatkan Pergub langsung kita naikkan. Kalau mau main, diluar pergub, perbup dan Perwalkot, silakan saja. Sah-sah saja,” jelas Supriyanto.
Dalam rapat nantinya bersama Organda Sumut. Supriyanto menjelaskan akan dibahas berapa besaran akan diputuskan bersama. Sehingga sudah dapat dirumuskan tarif batas atas dan tarif batas bawah nantinya.
“Itu sudah ada, apa kita ambil (keputusan dan penetapan) yang maksimal atau bagaimana. Nanti kita bahas lah, kita sudah dapat gambaran lah. Bisa kita hitung lah, surat keputusan dari Dirjen Kemenhub belum. Gambar seperti tidak meleset lagi,” tandas Supriyanto.
Penulis | Erris