Apa dan Berapa Jarak Garis Sempadan Jalan?

Istilah sempadan jalan sudah tidak asing lagi. Namun bisa jadi, banyak yang tidak paham apa artinya. Atau mungkin banyak yang masih bertanya-tanya tentang jarak antara bangunan dengan jalan atau garis sempadan jalan.

topmetro.news – Istilah sempadan jalan sudah tidak asing lagi. Namun bisa jadi, banyak yang tidak paham apa artinya. Atau mungkin banyak yang masih bertanya-tanya tentang jarak antara bangunan dengan jalan atau garis sempadan jalan.

Soal sempadan jalan ini memang harus jadi perhatian. Khususnya bagi yang ingin mendirikan bangunan di pinggir jalan. Di mana dalam setiap pendirian bangunan harus memperhatikan ketentuan jarak yang sudah ada aturannya. Hal itu adalah demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Bagaimana dan seperti apa aturan sempadan tersebut ada dalam Akun Instagram Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Membahas sempadan jalan tentu tidak terlepas dengan istilah ‘ruwasja’ (ruang pengawasan jalan) dan ‘rumija’ (ruang milik jalan). Galam hal ini, garis sempadan jalan (GSJ) perlu agar setiap orang tidak mendirikan bangunan pada ruwasja dan rumija.

GSJ ialah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan di kiri kanan jalan. Artinya ada ketentuan jarak di luar rumija dan ruwasja.

Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan berupa rumah, gedung, jembatan, tower, dan sebagainya. Sehingga bisa tercipta lingkungan yang nyaman, rapi, dan aman.

Kemudian, salah satu tujuan GSJ adalah soal keamanan dan kenyamanan tadi. Yaitu untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan. Tegasnya, pandangan pengguna jalan tidak terhalang bangunan.

Bangunan berlokasi di sebelah Showroom Mitsubishi Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B Medan Sunggal ini jadi sorotan karena melanggar sempadan jalan | topmetro.news

Jarak Garis Sempadan Jalan

Ada pun jarak garus sempadan jalan adalah sebegai berikut:

  • Jalan kolektor primer tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar rumija.
  • Jembatan untuk pengamanan konstruksi, tidak kurang dari 100 meter. Diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.
Objek Pemanfaatan Lahan di Dalam Rumija
  • Jembatan penyeberangan orang (JPO).
  • Pemasangan portal (bando) atau jenis konstruksi lainnya yang melintang jalan.
  • Pemasangan tiang papan reklame/billboard.
  • Penanaman utilitas umum berupa pipa maupun kabel.
  • Fasilitas jalan ke luar masuk persil.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment