Adik Korban Pengeroyokan Sesama Penghuni RTP Polrestabes Medan Sebut Uang Keamanan Dikirim ke Orang Kantin

Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan mengakibatkan tewasnya Hendra Syahputra oleh 6 terdakwa sesama penghuni di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan

topmetro.news – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan mengakibatkan tewasnya Hendra Syahputra oleh 6 terdakwa sesama penghuni di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan (berkas penuntutan terpisah), Kamis (15/9/2022).

Menurut Hermansyah, juga adik korban, di hari pertama hingga ketiga almarhum diproses di Mapolrestabes Medan terkait kasus dugaan cabul, dirinya terus menjenguknya.

“Setelah itu, saya beberapa kali teleponan dan chat WA (WhatsApp). Abang (korban Hendra Syahputra) minta uang keamanan Rp5 ribu (istilah orang Medan maksudnya Rp5 juta), Pak. Seingat saya ada tahanan bernama Tolib yang minta uang keamanan itu. Gak lama di layar HP nampak gambar si Tolib. Sudah serahkanlah uangnya. Kalau tidak, kek ginilah akibatnya,” kata saksi menirukan ucapan terdakwa Tolib Siregar.

Di layar HP juga tampak Tolib Siregar dan tangan-tangan sesama tahanan RTP Polrestabes Medan, termasuk melakukan kekerasan terhadap almarhum abangnya.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan bersama Eliwarti dan Zufida Hanum pun menimpali, apakah saksi tidak sempat menanyakan dari mana abangnya bisa berkomunikasi lewat HP.

“Kalau gak salah HP-nya punya ‘palkam’ (kepala kamar sel Blok G) Pak. Nggak saya kasih Pak. Dari Rp5 ribu turun jadi Rp500 ribu. Saya kirim lewat e-banking BCA. Melalui orang kantin namanya Febrian Wardani. Belum lagi abang minta beberapa kali uang ngisi pulsa Rp100.000,” kata Hermansyah.

Masturbasi Balsem

Pria bertubuh jangkung tersebut juga mengungkap fakta menarik dan terbilang miris lainnya. Lewat pesan teks WA, korban mengatakan ia dapat perlakuan tidak senonoh.

“Dipaksa asturbasi pakai balsem Pak, katanya dipaksa si (terdakwa) Bribda Andi Arpino,” urai saksi.

Kegalauan hati Hendra Syahputra juga pernah diungkapkan ke adiknya, bahwa keselamatannya bisa terancam bila uang keamanan tersebut tidak disediakan.

“Beberapa hari sebelum meninggal si abang bilang, kalau gak dikasih abang pulang bungkus. Betul dia bilang Pak. Abang pulang dibungkus (tewas setelah dirawat di RS Bhayangkara Medan),” urai Hermansyah dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’.

Luka Lebam

Saat memandikan jenazah, keluarga korban menyaksikan hampir di sekujur tubuh mengalami luka lebam. Paling mencolok di pelipis atas mata sebelah kiri luka robek.

“Waktu itu Pak Kasat Reskrim Polrestabes Medan Firdaus ikut rombongan penyerahan jenazah. Kami pertanyakan juga dengan luka-luka itu. Kata bapak itu, akan diselidiki. Karena ia masih baru menjabat waktu itu,” katanya.

Setelah perkaranya masuk persidangan, dari keenam terdakwa, baru orangtua sama istri Leonardo Sinaga yang minta maaf. Dengan fasilitasi Jaksa Kejari Medan.

“Saya maafkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Nggak ada terima uang turut belasungkawa,” pungkasnya sembari melirik JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Dalam kesempatan tersebut Pantun juga menyampai ucapan turut berduka atas meninggalnya abang korban.

Namun ketika ada konfrontir soal transfer e-banking Rp500 ribu melalui orang kantin Febrian Wardani, terdakwa Bribda Andi Arpino membantah ada menerima duitnya.

“Baik ya? Itu hak saudara membantahnya. Namun saksi ini mengatakan uangnya dikirim melalui orang kantin,” pungkas Immanuel Tarigan.

Bersama-sama

Sebelumnya Pantun Marojahan dalam dakwaan menguraikan, kedelapan terdakwa (total 8 orang-red) yakni Bripka Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal beberapa hari sebelum korban tewas, Selasa (23/11/2021) lalu, ada melakukan penganiayaan di dalam sel.

Termasuk dua terdakwa lainnya. Yakni Aipda Leonardo Sinaga, ketika itu sebagai Kepala RTP Polrestabes Medan (masih di tahapan eksepsi berkas penuntutan terpisah-red). Serta Hisarma Pancamotan Manalu (sudah vonis 8 tahun penjara-red).

Di antaranya berupa pukulan, tendangan dan menggunakan alat berupa bola karet berlapis kain. Hendra Syahputra mengalami penganiayaan berulang kali beberapa hari sebelum masuk rumah sakit.

Kuat dugaan motif tewasnya korban di sel Blok G, karena almarhum tidak menyanggupi ‘tradisi’ uang kebersamaan sesama tahanan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment