DPRD Medan Minta Pembangunan di TPA Terjun Dibatalkan

DPRD Medan Minta Pembangunan di TPA Terjun Dibatalkan

topmetro.news – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris KD ST mendrong OPD Pemko Medan segera merealisasikan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Terjun ke TPA Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang.

Realisasi pemindahan TPA itu merupakan wujud program Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution dalam penanganan kebersihan Kota Medan.

“Kita mendorong Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan dan Permukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan segera merealisasikan TPA Sampah Talun Kenas.  Lokasi TPA Terjun tidak memungkinkan lagi karena di lokasi pemukiman,” ungkap Haris kepada wartawan, Jumat (15/9/2022).

Menurutnya, untuk perluasan dan pengelolaan seperti apapun di TPA Terjun, tidak memadai lagi karena letaknya di pemukiman penduduk.

“Dapat kita bayangkan sengsaranya masyarakat sekitar akibat dampak polusi udara dan limbah cair dari sampah,” imbuhnya.

Ia meyakini, kepemimpinan M Bobby Afif Nasution sebagai Walikota Medan memiliki kelebihan soal “kolaborasi” antar lembaga dan instasi.

“Sehingga patut di tindaklajuti oleh bawahan,” sarannya.

Tambahnya, demi percepatan realisasi penggunaan TPA di Talun Kenas, OPD terkait di Pemko Medan harus segera menyusul melakukan kolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang yang di fasilitasi Pemprovsu.

“Hal seperti ini yang perlu kolaborasi yang didengungkan Walikota Medan,” urainya.

Ia pun meminta, rencanaan pembangunan pengelolaan limbah di TPA Sampah Terjun yang anggarannya di alokasikan di P APBD 2022 ini sebesar Rp19 Miliar agar batal saja.

“Alangkah bagusnya dana itu dialihkan ke kegiatan lan atau digunakan pembanahan TPA Talun Kenas yang baru. Ini untuk jangka panjang,” sebutnya lagi.

Apalagi, fungsi pengolahan limbah itu nantinya akan sia-sia. Sebab TPA Terjun sudah mau tutup karena over kapasitas.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment