Rizieq, Jangan Atur Polisi!

habib rizieq jangan atur kapolda

TOPMETRO.NEWS – Irjen Mochamad Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak bisa semena-mena mengatur polisi, apalagi meminta menghentikan pengusutan kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Pernyataan Iriawan ini untuk menanggapi soal Rizieq yang menyurati Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya yang meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu.

“Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisalah! Jadi (Rizieq) jangan meng-emaskan diri. Semua sama di mata hukum,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6).

Menurut dia, dalam kasus ini penyidik mempunyai bukti bahwa adanya perkara itu. Atas dasar itu pula, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus itu.

“Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain,” ucap dia.

Iriawan meminta agar Rizieq menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu ketimbang meminta Polri menghentikannya.

“Saya pikir hadapi sajalah ya. Nanti juga selesai,” tantang Iriawan.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, Senin (19/6) malam.

“Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.

Sekadar diketahui polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(tmn)

Related posts

Leave a Comment