Pelaku Pembunuhan di Simalungun Diringkus Polisi

Polsek Saribudolok berasama Jahtanras Polres Simalungun dengan bantuan Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus pelaku pembunuhan

topmetro.news – Polsek Saribudolok berasama Jahtanras Polres Simalungun dengan bantuan Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di halaman depan rumah Ramot Saragih, di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Senin (19/9/2022) lalu.

Polisi beraksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Selanjutnya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/23/IX/2022/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 20 September 2022.

Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa, kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Jostinus Ginting (41). Korban merupakan kerabat sekampung terduga pelaku pembunuhan, berinisial SS (34), warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

“Sesaat setelah kejadian penikaman korban, pelaku SS pun langsung melarikan diri,” ucap AKP Parulian Sijabat.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK, dalam lima hari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Hukum Polda Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, menjawab konfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil kita amankan. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ucap Kapolres menjawab.

Dalam penjelasannya Kasat Reskrim, menyebutkan juga apa penyebab peristiwa pembunuhan. Ia mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan, antara pelaku SS dan korban terjadi selisih paham yang mengakibatkan pelaku sakit hati. Berdasarkan keterangan saksi, kata Kasat, antara keduanya sempat terjadi pertengkaran mulut.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menikam perut korban menggunakan sebilah parang ke perut korban. Akibatnya perut korban sempat terburai keluar,” kata Aribowo.

Kasat menjelaskan lagi, kepada pelaku akan mereka kenakan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment