Merangkap PA dan PPK, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Jalani Sidang Korupsi Perdana

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin, Senin (26/9/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin, Senin (26/9/2022), menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara korupsi menjerat warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu sempat menarik perhatian awak media.

Terdakwa bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Namun, Robert Peranginangin malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU dari Kejari Karo dalam dakwaan menyebutkan, dinas yang terdakwa pimpin, mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Bulan November hingga Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di dua tempat.

Pecah Paket Pekerjaan

Yakni di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Stadion Samura, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.

Robert Peranginangin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia. Tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak. Membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Serta, tidak mengelola anggaran secara tertib.

Juga tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan unsur efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Robert Peranginangin pun kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim dengan ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment