Bupati Samosir Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda P-APBD 2022.

Bupati Samosir Vandiko T Gultom ST menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

topmetro.news – Bupati Samosir Vandiko T Gultom ST menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

Berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Samosir, Senin (26/9/2022).

Setelah jumlah kuorum, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon bersama Pantas Marroha Sinaga membuka sidang paripurna. Kemudian mempersilahkan Bupati Samosir untuk menyampaikan nota pengantarnnya.

Mengawali nota pengantarnya, Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir. Khususnya kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Kebijakan Umum P-APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS). Di mana berlangsung dalam suasana kebersamaan penuh dinamika untuk merumuskan kebijakan terbaik berdasarkan skala prioritas.

Lebih lanjut kata Vandiko, dalam perjalanan selama delapan bulan pelaksanaan APBD TA 2022, Pemkab Samosir berhadapan pada berbagai hal yang mengharuskan untuk meninjau ulang sebagian kegiatan. Baik dari segi pembiayaan, pencapaian sasaran target kinerja serta penajaman rincian objek belanja. Sekaligus tetap berpedoman kepada azas efisiensi, efektivitas, serta perhitungan waktu yang tersedia.

“Kita ketahui bersama bahwa anggaran yang dapat kita pergunakan dalam P-APBD 2022 ini adalah sangat terbatas. Sehingga kebutuhan yang diusulkan masyarakat belum dapat kita penuhi seluruhnya. Namun kita akan mengoptimalkan segala sember daya yang ada untuk mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.

Rincian Ranperda

Secara umum, ada pun rincian Ranperda tentang P-APBD TA. 2022 adalah pendapatan daerah mencakup anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp832.242.337.686. Setelah perubahan menjadi Rp819.297.095.501. Atau berkurang Rp12.945.242.185 (2%). Pendapatan transfer sebelum perubahan Rp748.190.056.337. Setelah perubahan menjadi Rp746.109.562.647. Berkurang Rp2.080.493.690 atau sebesar 0,99%.

Untuk anggaran belanja daerah, bertambah sebesar 4%, dari Rp852.830.246.217 menjadi Rp883.187.939.422. Kemudian untuk pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp25.587.908.531. Bertambah menjadi Rp68.890.843.921 atau 169%. Yakni sisa lebih perhitungan anggaran TA 2021 berdasarkan LKPD Audited Kabupaten Samosir.

Pembiayaan netto, semula sebesar Rp20.587.908.531 menjadi Rp63.890.843.921. Bertambah sebsesar Rp43.302.935.390 atau sebesar 210%. Pembiayaan netto untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp43.302.935.390. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam P-APBD ini menjadi Rp0,00.

Pemkab Samosir patut bersyukur karena mendapat tambahan dana transfer umum yakni Dana Insentif Daerah sebesar Rp9.018.085.000, sesuai dengan PMK.140/PMK.07/2022 tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022. Serta dana bagi hasil TA 2022 sebesar Rp2.948.831.804. Ini sesua dengan PMK.127/PMK.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022.

Namun demikian, PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022, mengamanatkan agar pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran minimal 2% dari DAU dan DBH Triwulan IV untuk penanganan inflasi. Dengan demikian Kabupaten Samosir harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.261.700.000.

“Demikianlah gambaran umum Ranperda Tentang P-APBD TA 2022 ini kami sampaikan, untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. Kiranya Tuhan menyertai dan membimbing kita dalam melaksanakan seluruh rangkaian persidangan hingga proses penetapan nantinya,” tutup Bupati Samosir.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment