Polisi Tetapkan 36 Tersangka Terorisme Terkait Bom Kampung Melayu

TOPMETRO.NEWS – Sebanyak 36 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Sebanyak 14 orang di antaranya terkait dengan aksi teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Mei 2017 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, 36 tersangka teroris itu ditangkap dari berbagai tempat berbeda. Di antaranya di Bandung, Jakarta, Garut, Medan, Kendal, Malang, Surabaya, Pandeglang, Cianjur, dan Bima.

“Dari total 41 orang yang ditangkap, 36 di antaranya sudah jadi tersangka,” kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6), seperti dikutip dari liputan6.com.

Dia menambahkan, dari 36 orang tersebut 25 orang di antaranya telah ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Densus, namun statusnya sudah tersangka.

Sementara itu, dari 41 orang yang ditangkap pasca kejadian bom Kampung Melayu, lima orang tidak terbukti terlibat. Mereka pun dipulangkan oleh polisi.

“Lima orang tidak terbukti terlibat, sudah dipulangkan ke keluarga mereka,” ucap Setyo.

Menurut dia, penangkapan terhadap terduga teroris ini sebagai bagian dari langkah preventif serta untuk menjaga stabilitas keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pelaksanaan kegiatan yang disebut dengan preventive strike. Untuk mencegah,” tambah Setyo.(TMN)

Related posts

Leave a Comment