Polsek Deli Tua Mengungkap Kasus Pembobolan Gudang, Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Diamankan  

topmetro.news, Medan– Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan gudang yang terjadi di Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian. Pelaku, Rizaldi Sadewa alias Dewa (25), warga Jalan Kasih, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua, berhasil diringkus pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di sebuah minimarket di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/190/IV/2025/SPKT Polsek Delitua, peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Hariaji (42), menemukan gudang miliknya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang telah raib, termasuk aluminium, bor, kabel, dan mesin gerinda. Petunjuk awal diperoleh dari rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria memasuki gudang secara paksa.

Tim Reskrim Polsek Deli Tua, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, S.H., dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, S.H., melaksanakan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh. Hal ini yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku.

Kapolsek Delitua, Kompol PS. Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku menyatakan telah menjual barang hasil curian kepada seorang penadah barang bekas yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu buah celana yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut. Upaya untuk melacak barang bukti yang telah dijual dan menangkap penadahnya masih terus dilakukan.

Reporter | Abdul Milala

Related posts

Leave a Comment